Bebas APK di Masa Tenang, KPU Batang Tegaskan Bakal Bersihkan APK Berbayar atau Tak Berbayar

Bebas APK di Masa Tenang, KPU Batang Tegaskan Bakal Bersihkan APK Berbayar atau Tak Berbayar

Bebas APK di Masa Tenang, KPU Batang Tegaskan Bakal Bersihkan APK Berbayar atau Tak Berbayar -Radar Pekalongan/Novia Rochmawati-

BATANG, RADAR PEKALONGAN.DISWAY.ID - KPU BATANG tegaskan bakal bersihkan apk berbayar atau tak berbayar. Pasalnya masa tenang Pemilu 2024 ini akan dimulai pada 11 Februari mendatang. 

Hal ini seperti disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Batang, Khikmatun di Hotel Sendangsari, Rabu 7 Februari 2024. Menurutnya hal ini tak sekadar persoalan ketertiban umum, tetapi memang APK wajib dibersihkan ketika masa tenang. 

"APK yang berbayar atau tidak berbayar, seharusnya seluruh APK itu termasuk di dalamnya reklame, umbul umbul maupun spanduk, maka kita harus bersihkan," tegas Khikmatun saat 

diwawancarai di sela kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pembersihan APK Pemilu 2024 serta Persiapan Pembuatan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye.

Dalam kesempatan ini KPU Batang turut mengundang sejumlah pihak dalam rakor itu, mulai dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dishub hingga perwakilan peserta pemilu.

Disebutkannya, ada kewajiban dari partai politik (Parpol) atau peserta pemilu untuk membersihkan APK pada H-1 masa tenang. Tidak ada sanksi, tapi parpol tidak boleh menuntut jika APKnya diturunkan.

Untuk pembersihan APK, pihaknya diamanatkan untuk menggandeng Bawaslu serta Pemerintah Daerah Setempat. Namun, warga masyarakat pun tidak dilarang berpartisipasi ikut pembersihan APK saat masa Tenang.

"Kami mengupayakan sekitar TPS benar-benar bersih. Biasanya yang sudah sudah kalau wilayah seputar TPS berarti KPPS  dan PTPS yang menurunkan," jelasnya.

Terkait kampanye di media sosial harus sudah selesai pada 10 Februari 2024. Tidak boleh ada lagi kampanye setelah tanggal itu.

"Bahkan kampanye di medsos harus dihapus, dan atau akunnya ditutup," pungkasnya. (nov)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: