Kawanan Begal Berpistol di Pekalongan Ditangkap Polisi

Kawanan Begal Berpistol di Pekalongan Ditangkap Polisi

Tim Resmob Polres Pekalongan tangkap pelaku begal 'berpistol' yang beraksi di Jalan Betikan, Bojong. -Hadi Waluyo-

*2 Pelaku Residivis Curat

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Unit Resmob Satreskrim Polres Pekalongan berhasil menangkap kawanan begal 'berpistol' yang membegal pelajar di Jalan Betikan, Desa Bojongminggir, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan yang kasusnya viral di medsos.

Dua pelaku pembegalan itu ialah TF alias Tomcat (26), warga Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, dan MIM alias Daslam (27), warga Desa Gembong, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Keduanya merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Kasi Humas Polres Pekalongan Iptu Suwarti, dikonfirmasi, Rabu, 29 Januari 2025, mengatakan, dengan adanya kejadian viral di media sosial terkait peristiwa pembegalan di wilayah Bojong, tepatnya di Jalan Betikan sebelah SPBU Bojong, Unit Resmob Polres Pekalongan melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

Dari penyelidikan itu, Unit Resmob Polres Pekalongan berhasil menangkap pelaku berinisial TF alias Tomcat di sebuah rumah di Kelurahan Pekajangan Gang 17, Kecamatan Kedungwuni.

Baca juga:2 Pemuda di Bojong Pekalongan Dibegal di Jalan Betikan, Salah Satu Pelaku Todongkan Pistol

Dari penangkapan Tomcat, kata Iptu Warti, pada sore harinya polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya berinisial MIM alias Daslam dan pelaku IAF di sebuah rumah yang berada di Desa Pakisputih, Kecamatan Kedunguwni.

Selain itu, tim Resmob juga berhasil menyita barang bukti dari para pelaku. "Pelaku telah mengakui melakukan perbuatan tersebut di dua TKP, di wilayah hukum Polsek Bojong dan wilayah hukum Polsek Kedungwuni sebagaimana yang telah viral di media sosial di awal bulan Januari kemarin," kata Iptu Warti.

Disebutkan, untuk pembegalan di Jalan Betikan, Bojong, pelaku ada dua orang, yakni TF alias Tomcat dan MIM alias Daslam. Korbannya seorang pelajar berinisial WA (18), warga Desa Sembungjambu, Bojong. Pembegalan di TKP ini terjadi pada Minggu dini hari, 12 Januari 2025.

Sementara itu, TKP di Kedungwuni terjadi di sebuah jalan di Kelurahan Kedungwuni Barat pada Selasa dini hari, 7 Januari 2025. Korbannya berinisial SA (22), seorang buruh harian lepas dari Desa Pangkah, Kecamatan Karangdadap.

Untuk di TKP Kedungwuni, pelakunya ada tiga orang. Yakni Tomcat, Daslam, dan IAF (24), warga Desa Pakisputih, Kecamatan Kedungwuni.

Di TKP Bojong, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Hp Realme C11, 1 Hp POCO M3 Pro, 1 pisau lipat, 1 korek berbentuk pistol revolver, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy.

Untuk di TKP Kedungwuni, polisi amankan BB berupa 1 unit motor Scoopy, 1 Hp Iphone 12 Pro, 1 pisau lipat dan 1 korek berbentuk pistol jenis revolver.

Kawanan begal ini mengancam korbannya dengan senjata tajam dan pistol yang merupakan korek api. 

"Para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP atau Pasal 365 KUHP," terang Iptu Warti. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: