15 Tahun Pakai Ganja, Buruh asal Bojong Pekalongan Akhirnya Ditangkap Polisi
Diduga pakai ganja, buruh asal Desa Sembungjambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, berinisial S (53), ditangkap polisi.-Hadi Waluyo-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Satuan Narkoba Polres Pekalongan mengamankan seorang buruh laki-laki yang diduga pemakai narkotika jenis ganja.
S (53), warga Desa Sembungjambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, diamankan di Jalan Raya Bojong-Sragi, tepatnya di depan rumah makan Swike Anis.
Kasat Narkoba AKP Roby Novi Diawanto, dikonfirmasi, Senin, 3 Maret 2025, menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah Bojong yang diterima oleh tim opsnal.
“Dari informasi itu, tim opsnal segera bergerak cepat melakukan penyelidikan, sehingga berhasil mengungkap satu kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah itu,” ujarnya.
Baca juga:Usai Transaksi Narkoba di Karangdadap Pekalongan, 2 Pria Ditangkap, 1 Residivis
AKP Roby menambahkan, petugas mengamankan pelaku pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 18.30 WUB. Di di Jalan Raya Bojong-Sragi, tepatnya di depan rumah makan Swike Anis.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket terduga narkotika jenis ganja terbungkus plastik warna hijau, satu linting narkotika jenis ganja, satu korek warna hijau dan satu bekas bungkus rokok.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari pelaku, dirinya sudah mengenal narkotika jenis ganja sejak tahun 2010. Pelaku ini mengonsumsi narkotika jenis ganja, dalam satu minggu, rata-rata mengonsumsi dua kali.
AKP Roby mengungkapkan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang, dan barang tersebut dipakai sendiri.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pekalongan guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

