Bagaimana Hukum Istri yang Bekerja Mencari Nafkah? Begini Penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat

Bagaimana Hukum Istri yang Bekerja Mencari Nafkah? Begini Penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat

Bagaimana Hukum Istri yang Bekerja Mencari Nafkah? Begini Penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat--

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Bagi istri yang sekarang berkerja untuk mencari nafkah, Ustaz Adi Hidayat membahas secara khusus tentang hukum bagi istri yang bekerja mencari nafkah.

Mengutip dari ceramah Ustaz Adi Hidayat di akun youtube @adihidayatofficial yang membahas tentang tugas dan kewajiban istri, Ustaz Adi Hidayat menyampaikan tentang hal ini dengan jelas dan lengkap.

Setelah menikah suami dan istri akan mengalami kondisi kehidupan yang baru. Kehidupan yang sangat berbeda dengan sebelumnya.

BACA JUGA:Ustaz Adi Hidayat: Baca Doa Singkat Ini di Sujud Terakhir, Hajat Apapun Cepat Terkabul

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Pengunaan Kartu Kredit Menurut Islam? Begini Penjelasan Gus Baha

Jika sebelum menikah baik suami maupun istri masih tinggal dengan keluarganya dan segala kebutuhan masih dibantu oleh orang tuanya, saat sudah menikah maka segala urusan kebutuhan hidup menjadi tanggung jawabnya sendiri.

Hal ini sering menjadikan pasangan suami istri yang baru menikah kaget karena belum siap dengan kondisi yang ada. Apa lagi ketika terjadi masalah ekonomi yang membuat kondisi keluarga jadi punya banyak hutang.

Dan tidak jarang ketika kebutuhan semakin banyak, akhirnya istri membantu suami untuk mencari nafkah. Yang tadinya hanya sekedar membantu, lama kelamaan malah bisa menggantikan peran suami untuk mencari nafkah.

Lantas, apakah boleh istri membantu suami mencari nafkah? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat berikut.

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa mencari nafkah adalah tugas suami. Itu diatur berdasarkan Al Quran dan Hadist. Jadi dalam kondisi apapun suami adalah orang yang harus mencari nafkah.

BACA JUGA:Amalan Doa Pelunas Utang dari Ustaz Adi Hidayat, Dibacanya Cukup Sepekan Sekali Setelah Sholat

BACA JUGA:Baca Do'a Ini di Hari Jum'at, Rejeki Auto Ngalir Deras! Ustad Adi Hidayat Ajarkan Amalannya

Tugas suami dalam mencari nafkah tidak bisa digantikan oleh istri dengan alasan apapun. Karena fitrah laki-laki adalah berkerja mencari nafkah dan memberikan nafkah kepada seluruh anggota keluarga.

Jika dalam kondisi tertentu mengharuskan istri harus bekerja, maka pekerjaan istri bukanlah sebagai tugas mencari nafkah, akan tetapi bekerjanya istri karena dalam rangka menyalurkan hobi, bakat atau minatnya dalam suatu bidang pekerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: