KPK Tetapkan Anggota DPR dari Fraksi PAN Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Anggota DPR dari Fraksi PAN Tersangka Korupsi

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi PAN Sukiman sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berkaitan dengan kasus suap dana perimbangan APBN-P 2017 dan 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

"KPK menetapkan Sukiman (SKM) sebagai tersangka diduga menerima sesuatu, hadiah, janji, terkait dengan pengurusan dana perimbangan APBN 2017 dan 2018 untuk Kabupaten Pengunungan Arfak," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers dikantornya, Kamis (7/2).

Selain Sukiman, KPK juga menetapkan pelaksana tugas dan Pj. Kepala dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasamba (NPA) sebagai tersangka. Dia kata Saut, diduga memberi hadiah dan janji kepada Sukiman.

"NPA diduga memberi uang sebesar Rp 4,41 miliar. Namun yang diterima SKM yaitu senilai Rp 2,65 miliar dan USD 22,000," paparnya.

Kata Saut, uang tersebut merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak sebesar Rp 49,15 Miliar pada 2017 dan APBN 2018 sebesar Rp 79,9 Miliar.

"SKM diduga menerima suap ini antara Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa pihak sebagai perantara," tukasnya.

Oleh karena itu, atas perbuatannya, SKM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- KUHPidana;

Sementara, NPA disangkakan melanggar dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk diketahui, perkara ini merupakan pengembangan yang dilakukan KPK dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Amin Santono, Eka Kamalludin, Yaya Purnomo dan Ahmad Ghiast. (jawapos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: