Apa Hukum Kredit Rumah dengan Sistem KPR? Simak Baik-Baik Penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat

Apa Hukum Kredit Rumah dengan Sistem KPR? Simak Baik-Baik Penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat

Apa Hukum Kredit Rumah dengan Sistem KPR? Simak Baik-Baik Penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat-Tangkap layar -YouTube Adi Hidayat official

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Apa hukum kredit rumah dengan sistem KPR? Simak baik-baik penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat berikut ini dengan baik dan pahami dengan seksama.

Dalam sebuah ceramah Ustaz Adi Hidayat menyampaikan tentang hukum kredit rumah dengan sistem KPR, yang mana banyak di antara kita masih belum yakin hukum yang sebenarnya.

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan dengan tegas bahwa riba itu haram dan harus ditinggalkan. Sebagaimana dengan yang tertuang dalam Al Quran Surat Al Baqarah Ayat 278-280 

BACA JUGA:Doa dan Amalan bagi Pejuang 'Garis Dua', Allah Bimbing Langsung tanpa Perantara Kata Ustaz Adi Hidayat

BACA JUGA:Keistimewaan di Malam Nisfu Sya'ban, Ustaz Adi Hidayat: Perbanyak Ibadah Qiyamul Lail dan Tilawatil Qur'an

Al Baqarah Ayat 278-280:

Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَاإِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَفَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَوَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

 

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah apa yang tersisa dari riba, jika kalian adalah orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak meninggalkan, maka umumkan lah perang kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka jika kalian bertaubat, maka bagi kalian adalah pokok harta kalian. Tidak berbuat dzalim lagi terzalimi. Dan jika terdapat orang yang kesulitan, maka tundalah sampai datang kemudahan. Dan bila kalian bersedekah, maka itu baik bagi kalian, bila kalian mengetahui." (QS Al-Baqarah: 278-280).

Ustaz Adi Hidayat menyampaikan bahwa dalam hukum kredit KPR ada beberapa hal yang harus diperhatikan dengan baik.

Banyak hal yang harus ditimbang secara detail dan tidak serta merta membuat keputusan tanpa adanya pertimbangan.

Jika kita sudah terlanjur mempunyai kredit KPR di bank, maka yang harus dilakukan adalah menimbang baik buruknya dampak dari KPR itu. Apakah akan melanjutkan kredit KPR atau akan meninggalkan kredit KPR?

Simak hukum kredit rumah dengan sistem KPR menurut Ustaz Adi Hidayat yang dirangkum menjadi 3 pilihan ketika kita sudah terlanjur mempunya kredit KPR di bank:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: