Capek Diteror Pinjol? Begini Cara Keluar dari Jeratan Utang Pinjol Menurut Ustaz Adi Hidayat
![Capek Diteror Pinjol? Begini Cara Keluar dari Jeratan Utang Pinjol Menurut Ustaz Adi Hidayat](https://radarpekalongan.disway.id/upload/534f6197fe7a3015572125ec246d5a00.jpg)
Capek Diteror Pinjol? Begini Cara Keluar dari Jeratan Utang Pinjol Menurut Ustaz Adi Hidayat-Tangkap layar -YouTube Adi Hidayat official
RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Capek diteror pinjol? Simak baik-baik cara keluar dari jeratan utang pinjaman online menurut Ustaz Adi Hidayat sesuai apa yang disampaikan dalam sebuah kajian.
Dalam ceramah Ustaz Adi Hidayat menjelaskan tentang hukum utang melalui pinjaman online atau yang lebih dikenal dengan istilah pinjol dan cara supaya bisa keluar dari jeratan utang pinjaman online atau pinjol.
Ustaz Adi Hidayat menyampaikan bahwa untuk mengetahui hukum pinjaman online maka perhatikan dulu sistem yang berjalan. Jika ada unsur riba maka hukumnya jelas haram dan tidak boleh.
Berikut ini adalah dasar hukum riba berdasarkan ayat suci Al Quran. Sebagaimana yang tertuang dalam Al Quran Surat Al Baqarah Ayat 278-280
Al Baqarah Ayat 278-280:
Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَاإِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَفَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَوَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah apa yang tersisa dari riba, jika kalian adalah orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak meninggalkan, maka umumkanlah perang kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka jika kalian bertaubat, maka bagi kalian adalah pokok harta kalian. Tidak berbuat dhalim lagi terdhalimi. Dan jika terdapat orang yang kesulitan, maka tundalah sampai datang kemudahan. Dan bila kalian bersedekah, maka itu baik bagi kalian, bila kalian mengetahui." (QS Al-Baqarah: 278-280).
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa untuk menentukan hukum pinjaman online atau pinjol maka harus dilihat dari berbagai aspek, diantaranya:
1. Akad yang digunakan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: