Banyak KPPS Tumbang hingga Keguguran, KPU Batang Bakal Berikan Santunan

Banyak KPPS Tumbang hingga Keguguran, KPU Batang Bakal Berikan Santunan

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Batang Khikmatun didampingi Ketua Divisi Teknis KPU Batang Ida Susanti saat diwawancarai Radar Pekalongan-Radar Pekalongan/Novia Rochmawati-Radar Pekalongan

BATANG, RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - KPU BATANG bakal berikan santunan untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tumbang saat bertugas. Pihaknya pun telah melakukan pendataan, dimana akan ada sekitar 25 orang yang diusulkan mendapatkan bantuan.

Hal ini seperti disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Batang Khikmatun didampingi Ketua Divisi Teknis KPU Batang Ida Susanti. Para anggota KPPS tersebut tumbang usai menjalani tugas. Ada yang rawat jalan, rawap inap bahkan keguguran. 

BACA JUGA:Motor CB150 R Tergelincir di Jalanan Licin, Petugas KPPS Meninggal

"Jadi yang tidak mendapatkan santunan dari BPJS ketenagakerjaan ada santunan yang diberikan oleh KPU. Rencananya akan kami salurkan besok. Tapi memang jumlahnya tidak sebesar dari santunan dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Khikmatun. 

Pihaknya menyebut ada sekitar 25 nama yang diusulkan mendapatkan santunan. Meski demikian ada beberapa anggota yang tumbang pasca pelaksanaan rekap di tingkat kecamatan. 

BACA JUGA:43 Orang Badan Adhoc di KPU Kabupaten Pekalongan Tumbang, 3 Petugas KPPS Keguguran

"Yang mengajukan memang ada 25 orang. Tetapi untuk pastinya nanti besok akan kami sampaikan. Karena ada juga yang jatuh sakit setelah pleno di tingkat kecamatan. Ada juga yang dari PPS yang baru sakit kemarin setelah pleno di Kecamatan,"  ujarnya. 

Terkait anggota KPPS yang meninggal dunia, pihaknya menyebut saat ini sedang mengupayakan proses klaim ke BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya seluruh anggota ad hoc pemilu hingga tingkat TPS, telah tercover kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama satu bulan. 

"Mereka sudah iuran untuk satu bulan. Dengan biaya iuran Rp6 Ribu. Dan massa kerja KPPS sendiri itu terhitung sampai dengan 25 Februari," imbuhnya. 

Pihaknya sedang berupaya membantu proses administrasi klaim. Dan harapannya klaim tersebut bisa dicairkan sebagai santunan kematian untuk KPPS yang meninggal dunia. (nov)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar pekalongan