43 Orang Badan Adhoc di KPU Kabupaten Pekalongan Tumbang, 3 Petugas KPPS Keguguran

43 Orang Badan Adhoc di KPU Kabupaten Pekalongan Tumbang, 3 Petugas KPPS Keguguran

Komisioner KPU Kabupaten Pekalongan saat besuk petugas KPPS yang sakit.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Diduga akibat kelelahan, sebanyak 43 orang badan adhoc di KPU Kabupaten Pekalongan yang bertugas pada Pemilu 2024 lalu tumbang usai bertugas. badan adhoc ini dari petugas KPPS, PPS, maupun PPK.  

Dari total 43 orang itu, tiga orang diantaranya ibu hamil yang mengalami keguguran dan delapan orang menjalani rawat inap. Satu lagi petugas KPPS ada yang meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan lalu lintas.

Komisioner KPU Kabupaten Pekalongan Divisi Sosdiklih, Parmas, SDM KPU Kabupaten Pekalongan, Dika Redana, Jumat, 23 Februari 2024, mengatakan, tiga petugas yang keguguran itu merupakan petugas KPPS. Satu warga Kecamatan Sragi dan dua warga Kecamatan Bojong. 

Kasus keguguran mereka terjadi pada saat masa kehamilan semester awal. Pada saat mendaftar menjadi petugas KPPS, kehamilannya belum terdeteksi. 

Baca juga:Innalillahi, Satu Anggota KPPS di Batang Meninggal Dunia dan 25 Orang Tumbang Usai Bertugas

"Memang dalam aturan sih tidak ada larangan untuk mereka yang hamil ikut mendaftar jadi petugas KPPS. Dan dalam kasus tiga teman-teman kami ini, saat mendaftar juga memang belum tahu kalau hamil," ungkapnya. 

Sementara itu delapan orang yang tengah menjalani rawat inap merupakan petugas KPPS, PPS, dan PPK. Mereka ada yang dirawat di rumah sakit maupun klinik. Mereka sakit karena faktor kelelahan. 

Sedangkan satu orang yang meninggal merupakan petugas KPPS. Ia meninggal karena kecelakaan lalu lintas. Dalam posisi sedang tidak dalam bertugas sebagai KPPS. 

"Tapi masih dalam masa tugas. Jadi masih dalam tanggung jawab kami akhirnya ter-cover BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Dika menambahkan, 43 orang yang saat ini sedang rawat inap dan rawat jalan juga masih dalam masa tugas. Masa kerja mereka sampai tanggal 25 Februari 2024. 

"Jadi biaya pengobatan semuanya, termasuk yang keguguran, masih ter-cover BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: