Kemenkumham Buka Pendaftaran Calon Taruna Sekolah Kedinasan Poltekim dan Poltekip Tahun 2024, Ini Rinciannya

Kemenkumham Buka Pendaftaran Calon Taruna Sekolah Kedinasan Poltekim dan Poltekip Tahun 2024, Ini Rinciannya

Kemenkumham Buka Pendaftaran Calon Taruna Sekolah Kedinasan Poltekim dan Poltekip Tahun 2024.-Ist/Kemenkumham-

JAKARTA, RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuka pendaftaran calon taruna sekolah kedinasan tahun anggaran 2024.

Sekolah kedinasan dimaksud, yakni Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip).

Pendaftaran calon taruna (catar) dua sekolah kedinasan ini dilakukan secara online sejak 15 Mei hingga 13 Juni 2024.

Pembukaan seleksi catar ini telah diresmikan melalui surat Pengumuman No. SEK-KP.02.04-167 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto. Pengumuman ini dapat diakses pada laman https://catar.kemenkumham.go.id/ .

Andap menjelaskan pendaftaran dibuka untuk formasi umum dengan pendidikan SLTA/sederajat, serta formasi pegawai bagi mereka yang telah diangkat menjadi pegawai Kemenkumham sebelumnya.

BACA JUGA:126 CPNS Penjaga Tahanan Jalani Orientasi di Kanwil Kemenkumham Jateng

BACA JUGA:Masyarakat Bisa Pantau Live Score Peserta Seleksi Calon Taruna Kemenkumham

Peserta dapat memilih dari antara dua sekolah kedinasan Kemenkumham, yaitu Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip).

"Kami mengajak anak-anak yang ingin belajar dan mengabdi bagi bangsa. Ini kesempatan baik yang dapat dimanfaatkan untuk menjadi bagian dari keluarga Kemenkumham," kata Andap dalam siaran persnya, Rabu, 15 Mei 2024.

Peserta yang ingin mendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan. Untuk formasi umum, peserta harus memiliki pendidikan SLTA/sederajat, usia 17-23 tahun, tinggi badan pria minimal 170 cm, tinggi badan perempuan minimal 160 cm, serta beberapa persyaratan kesehatan lainnya sesuai pengumuman resmi.

Untuk formasi pegawai, peserta berusia maksimal 25 tahun, memiliki surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi, memiliki penilaian kinerja baik, tidak sedang dalam hukuman disiplin, serta persyaratan fisik dan kesehatan seperti formasi umum.

"Perhatikan setiap persyaratan, persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Jangan sampai peserta tidak lulus karena kesalahan dokumen administrasi yang tidak sesuai," pesan Andap.

BACA JUGA: Bupati Fadia Menyapa, Siswa Diminta Manfaatkan Sekolah Kedinasan

BACA JUGA:Catat Ini, Pendaftaran CPNS Lulusan SMA Melalui Sekolah Kedinasan Dimulai Besok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: