Hukum Menikah via Online Menurut Ustaz Abdul Somad dan Kisah Pernikahan Gus Dur

Hukum Menikah via Online Menurut Ustaz Abdul Somad dan Kisah Pernikahan Gus Dur

Hukum menikah virtual dalam agama Islam-Youtube @azrielzaien2410-

Banyak ulama termasuk Ustaz Abdul Somad lebih condong pada pendapat kedua yang tidak membolehkan pernikahan online tersebut.

"Saya pribadi condong pada pendapat yang ketat, karena Imam Ahmad bin hanbal sendiri kalau dalam masalah hukum tasyaddad (ketat)," jelas Ustaz Abdul Somad.

Ulama lulusan Al-Azhar itu menambahkan bahwa pada zaman sekarang ini penipuan semakin marak, oleh sebab itu dalam masalah hukum kita perlu ketat.

Namun kata beliau dalam permasalahan keutamaan amal lebih condong kepada yang tidak terlalu ketat.

Ustaz Abdul Somad memberikan saran apabila memang tidak bisa melakukan pernikahan secara langsung karena ada sebab seperti sedang bekerja di luar negeri, maka akadnya bisa diwakilkan oleh orang lain.

Beliau mencontohkan KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) saat menikahi Nyai Shinta Nurya.

Ketika hari pernikahan, Gus Dur sedang berada di Irak untuk melanjutkan pendidikannya.

BACA JUGA:Mengharukan! Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang Kasih Sayang Nabi Muhammad kepada Umatnya

Untuk itu Gus Dur meminta kakeknya yakni KH. Bisri Syansuri untuk mewakilkan akad beliau dengan Nyai Shinta Nurya.

Akad yang diwakilkan tersebut menurut Ustaz Abdul Somad diperbolehkan dan dapat menjadi solusi.

Demikian hukum menikah via online menurut Ustaz Abdul Somad. Semoga bermanfaat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: