Penyembelih Hewan Kurban Diminta Jaga Syariat Islam

Penyembelih Hewan Kurban Diminta Jaga Syariat Islam

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Khujatul Islam saat mengikuti rapat di ruang Banggar DPRD setempat.-YERI NOVELI/RADAR SLAWI-

SLAWI - Penyembelih hewan kurban diminta memahami tata cara syariat Islam dan memiliki keahlian yang mumpuni. Sehingga hewan kurban yang disembelih halal untuk dimakan.

Demikian disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Tegal, Khujatul Islam, saat ditemui di kantornya, Selasa 4 Juni 2024.

Menurutnya tukang jagal atau penyembelih hewan kurban harus memenuhi persyaratan. Diantaranya, beragama Islam, sudah dewasa atau baligh dan berakal sehat.

Tidak hanya itu, pisau yang digunakan untuk menyembelih juga harus tajam. Sehingga leher langsung terpotong tanpa harus menyiksa hewan.

"Apabila penyembelihan tidak sesuai dengan ajaran islam, maka hewan tersebut haram untuk dimakan. Sebaliknya, jika menyembelih hewan sesuai dengan ajaran Islam maka hewan halal untuk dimakan," kata Legislator Fraksi PKB yang akrab disapa Ustadz Jatul.

Selain cara menyembelih dengan baik, Jatul juga mengimbau warga yang hendak berkurban supaya memilih hewan yang sehat. 

Biasanya, hewan kurban yang sehat ciri-cirinya postur bagus, tidak pincang, lincah, nafsu makan dan minum juga bagus.

"Termasuk matanya juga harus bersinar, mulut hidung dan rektum atau anus bersih," sambung Jatul.

Menurut Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Tegal ini, sebenarnya tidak ada tempat khusus untuk penyembelihan hewan kurban. Artinya, di manapun seseorang akan menyembelih hewan kurban, maka hukumhya sah.

Hanya saja, Islam menganjurkan penyembelihan dilakukan di tempat lapang, terutama tempat di mana masyarakat melaksanakan sholat Idul Adha.

"Tempat pemotongan hewan kurban sebaiknya tidak beralaskan tanah. Jadi sebaiknya diplester dengan semen ataupun dengan keramik ataupun dengan paving block," sarannya. (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: