Kursi DPRD Kabupaten/Kota Jadi Incaran, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangannya, Perbulan Capai Rp 45 - 46 Juta

Kursi DPRD Kabupaten/Kota Jadi Incaran, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangannya, Perbulan Capai Rp 45 - 46 Juta

--

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Sebanyak 45 kursi DPRD Kabupaten Pekalongan jadi incaran ratusan Calon Legislatif (Caleg). Ternyata gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan setelah dilantik bisa mencapai Rp 45 sampai 46 juta perbulan. 

Pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu sudah berlangsung dan saat ini masuk dalam tahapan penghitungan. Dari pemungutan suara kemarin, pastinya para Caleg sudah mengetahui perolehan suara dari laporan para saksi masing di TPS. 

Namanya pilihan, pastinya sudah dapat mengetahui resiko jadi atau tidaknya untuk menuju ke kursi Parlemen. Namun demikian, saat ini di kalangan masyarakat masih jarang yang mengetahui gaji dan tunjangan apabila sudah dilantik menjadi anggota DPRD selama lima tahun. 

Adapun gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan ternyata cukup fantastis hingga mencapai Rp 45 sampai 46 juta perbulan. Sedangkan untuk Ketua atau wakil pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan ada perbedaan bisa mencapai Rp 53 juta perbulan. 

Untuk rincian gaji anggota DPRD Kabupaten Pekalongan di tahun 2023 lalu perbulan Rp 4 sampai 5 juta. Kemudian untuk Tunjangan Kinerja (TKI) sebesar Rp 10,5 juta. Tunjangan Perumahan senilai Rp 19 juta dan Tunjangan Tranportasi Rp 12 juta. Jadi total gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan mencapai sekitar Rp 45 sampai 46 juta perbulan. 

Kemudian dari Rp 45-46 juta tersebut semua anggota DPRD dikenakan pajak dan BPJS sebesar Rp 6 sampai 7 juta perbulan. Jadi total gaji dan tunjangan setelah potongan bisa mencapai Rp 39 sampai 40 juta perbulan. 

Sementara dari total gaji dan tunjangan tersebut masih ada tambahan transportasi kunjungan kerja baik dalam atau luar daerah. 

Salah satu anggota DPRD Kabupaten Pekalongan ketika ditemui membenarkan bahwa gaji dan tunjangan perbulan sebesar Rp 45 sampai 46 juta. 

"Penerimaan bruto diangka Rp 45 juta, tapi kalau sudah dipotong pajak dan lainnya sekitar Rp 40 juta perbulan," ungkap anggota dewan inkumben yang enggan disebutkan namanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: