Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 Bakal Digelar di Bulan Maret 2024, Ini Sasarannya

Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 Bakal Digelar di Bulan Maret 2024, Ini Sasarannya

Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Joko Supriyanto saat paparan dalam latpraops di aula mapolres, Kamis, 29 Februari 2024.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 bakal digelar selama 14 hari di bulan Maret 2024, tepatnya dari tanggal 4 Maret sampai 17 Maret 2024.

Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Joko Supriyanto, usai Latpraops di Aula Mapolres Pekalongan, Kamis, 29 Februari 2024, menyampaikan, Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 4 sampai 17 Maret 2024. 

Sedangkan untuk cakupan daerah operasi meliputi seluruh wilayah hukum Polres Pekalongan, yaitu 17 kecamatan dibawah 15 Polsek.

“Dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 kali ini mengambil tema keselamatan berlalu lintas guna terwujudnya Indonesia maju,” kata Kasat Lantas.

Dikatakan Kasat Lantas, tujuan dari pelaksanaan operasi keselamatan lalu lintas candi 2024 untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menurunkan angka rasio fatalitas korban kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.

Baca juga:Polres Pekalongan Bakal Gelar Operasi Keselamatan Candi 2024 Selama 14 Hari, Penindakan Hanya 20 Persen

“Selain itu juga untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polda Jateng khususnya polisi lalu lintas serta terwujudnya commander wish Kapolda Jateng, yakni Polda Jateng Hadir,” ujarnya.

Sementara itu, sasaran dari kegiatan Operasi Keselamatan Candi 2024 diantaranya berkendara menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spek (knalpot brong), berkendara pada jalan yang bukan peruntukannya (melawan arus), dan berkendara tidak menggunakan helm/sabuk keselamatan dan/atau menggunakan handphone.

Sasaran selanjutnya, parkir tidak pada tempat yang ditentukan/melanggar rambu larangan parkir, mengemudi kendaraan melebihi batas kecepatan yang diijinkan, kendaraan yang melebihi muatan (overload), over dimensi dan/atau berkendara dengan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: