Pensiunan ASN Meninggal Tersamber KA Argo Muria di Perlintasan Berpalang Pintu di Batang
FS meninggal seketika setelah tersambar KA Argo Muria di perlintasan kereta api berpalang pintu di jalan RE Martadinata Batang.-Dony Widyo -
BATANG - Nasib naas dialami oleh FN (60) warga Kelurahan Karangasem Selatan, Kecamatan Batang yang harus kehilangan nyawa, akibat tersambar KA Argo Muria, Senin 4 Februari 2024.
Korban mengalami kecelakaan di perlintasan berpalang pintu jalan RE Martadinata, sekira pukul 11.14 wib. Jenazah wanita paruh baya tersebut dievakuasi ke instalasi pemulasaraan jenazah RSUD Kalisari Batang, sebelum selanjutnya diserahkan ke pihak keluarga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum kejadian, korban mengendarai sepeda ontel dari arah Utara menuju Selatan. Setibanya di perlintasan, palang pintu pengaman sedang dalam proses diturunkan, karena akan ada kereta api yang akan melintas.
Diduga pada saat itu korban sudah terlanjur melintas masuk ke perlintasan. Naas, pada saat berada di jalur rel sisi Selatan, datang kereta api dari Barat menuju Timur, dan korbanpun akhirnya tertemper.
Akibat kejadian itu, korban sempat terpental beberapa meter, dan meninggalkan seketika di lokasi kejadian akibat luka yang dialaminya.
Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. "Betul, peristiwa terjadi di JPL no 90 yang dijaga oleh Dishub," ungkapna melalui pesat WhatsApp, Senin 4 Februari 2024.
Franoto Wibowo menjelaskan, KAI menyayangkan kejadian Tertempernya KA no 14 Argo Muria relasi Gambir - Semarang Tawang dengan sepeda kayuh pada hari di perlintasan JPL no 90 yang dijaga Dinas Perhubungan atau di Km 79+600 petak jalan antara Stasiun Pekalongan - Batang.
"Sebelum kejadian Masinis KA Argo Muria sudah membunyikan klakson atau Semboyan 35 berulangkali ketika akan melewati perlintasan sebidang tersebut," katanya.
Mengetahui tertempernya KA Argo Muria oleh sepeda kayuh, unit pengamanan segera berkoordinasi dengan kepolisian Polsek Batang Kota , dan korban di bawa ke RSUD Batang oleh petugas.
Dijelaskan, KAI sangat prihatin dan turut berempati terhadap korban akibat tertempernya KA Argo Muria oleh sepeda kayuh. KAI bersama Instansi terkait akan terus melakukan sosialisasi sebagai upaya preventif pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang.
"Kami menegaskan kembali kepada masyarakat pengguna jalan sesuai UU no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA ketika akan melewati perlintasan sebidang," jelas Franoto Wibowo
Masyarakat yang akan melintas di perlintasan sebidang agar waspada dan hati-hati, baik perlintasan itu dijaga maupun tidak dijaga. Wajib berhenti sejenak tengok kanan-kiri, yakinkan tidak ada kereta api yang akan lewat , baru melintas.
"Demi keselamatan bersama, KAI Daop 4 Semarang mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada ketika akan melewati perlintasan sebidang. Berhenti sejenak, yakinkan tidak ada KA yang akan melintas baru boleh melewati perlintasan," tandas Franoto Wibowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: