Fraksi PKB Pertanyakan Implementasi KTR dan Kebijakan Antisipasi Dampak Pasca Perda KTR Diterapkan

Fraksi PKB Pertanyakan Implementasi KTR dan Kebijakan Antisipasi Dampak Pasca Perda KTR Diterapkan

Juru bicara Fraksi PKB Masbuchin saat menyerahkan pandangan umum fraksi atas 3 raperda ke Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Pekalongan mempertanyakan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan bagaimana langkah pemda untuk mengatasi dampak pasca kebijakan itu diterapkan nantinya.

Juru bicara Fraksi PKB DPRD Kabupaten Pekalongan Masbuchin, dalam pandangan umum fraksinya atas tiga raperda, yaitu raperda kawasan tanpa rokok, penataan desa dan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, Rabu, 20 Maret 2024, menyampaikan, data dari Southeast Asia Tobacco Control Aliance (SEATCA) menunjukan Indonesia menduduki peringkat pertama dengan jumlah perokok tertinggi di ASEAN. Untuk itu, Fraksi PKB menyadari Raperda ini dirancang sebagai wujud pengendalian penggunaan rokok di tempat umum.

Meski demikian, Fraksi PKB menanyakan beberapa hal terkait raperda itu. Diantaranya, sejauhmana implementasi atau penerapan Kawasan Tanpa Rokok selama ini di Kabupaten Pekalongan. 

"Bagaimana langkah pemerintah daerah mengatasi kondisi pasca kebijakan ini diinformasikan kepada masyarakat, mengingat isu terkait rokok tidak hanya bagi pengguna rokok aktif ataupun perokok pasif juga menarik ke struktur sistem sosial secara luas, salah satunya para pedagang toko atau kios, pedagang kaki lima yang menjual rokok. Mohon Penjelasan," tanya dia.

Baca juga:Fraksi PKB DPRD Kabupaten Pekalongan Harapkan OPD jadi Organisasi Yang Mapan

Terkait dengan Raperda tentang Penataan Desa, Masbuchin menyampaikan, Pemerintahan Desa merupakan sub sistem dari pemerintahan Nasional yang menjadi pondasi pemerintahan pusat dalam menerima data dan informasi untuk menentukan berbagai kebijakan pemerintah secara nasional. 

Keberhasilan penataan administrasi pemerintahan desa merupakan cerminan keberhasilan penyelengaraan pemerintahan desa yang berdaya guna dan berhasil guna.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 menyatakan salah satu tugas pemerintahan desa adalah penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa dengan baik. Munculnya permasalahan seperti kurangnya SDM pengelola desa, sarana dan prasarana pendukung, akses promosi serta kemampuan masyarakat desa dalam mengelola data base administrasi penyelanggaraan pemerintahan desa masih menjadi kendala yang perlu perhatian lebih. 

"Fraksi PKB ingin menanyakan bagaimana penataan administrasi desa agar bisa menunjang efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Pekalongan. Mohon Penjelasan," tandasnya.

Sedangkan berkaitan dengan Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ia menyampaikan, melihat dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum.

Selanjutnya, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Fraksi PKB mempertanyakan seberapa banyak rambu-rambu dan fasilitas-fasilitas penunjang jalan raya di Kabupaten Pekalongan. Karena perlu diingat pemberlakukan Raperda ini tidak hanya pada satu wilayah saja, namun berlaku bagi seluruh wilayah Kabupaten Pekalongan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: