Bupati Fadia Arafiq Sampaikan LKPJ 2023 dan Jawaban Pandangan Umum Fraksi Atas 3 Raperda

Bupati Fadia Arafiq Sampaikan LKPJ 2023 dan Jawaban Pandangan Umum Fraksi Atas 3 Raperda

--

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pekalongan Akhir Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Dihadapan para tamu undangan, diantaranya Forkopimda Kab. Pekalongan, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Sekretaris DPRD dan para Kepala OPD se-Kabupaten Pekalongan, Para Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN dan BUMD se-Kabupaten Pekalongan, Bupati menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban Pemerintah yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang mengamanatkan bahwa penyampaian LKPJ Bupati disampaikan 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yaitu paling lambat tanggal 31 Maret. 

”Telah menjadi komitmen yang disepakati bersama untuk menyampaikan LKPJ Bupati sesuai regulasi tersebut dengan catatan bahwa data keuangan yang disampaikan belum merupakan hasil audit BPK RI atau unaudited,” ujarnya.

Fadia mengungkapkan bahwa Pembangunan Kabupaten Pekalongan selama tahun 2023 telah menghadirkan kemajuan dan capaian pembangunan di berbagai bidang yang merupakan kerja keras bersama.

Oleh karena itu Fadia menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Forkopimda, jajaran Pemerintahan, para pelaku usaha, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat serta seluruh komponen masyarakat atas dukungan dan kerjasamanya yang sangat baik terhadap seluruh penyelenggaraan roda pemerintahan sepanjang tahun 2023.

Pada kesempatan tersebut Bupati menyampaikan berbagai capaian makro penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Pekalongan sepanjang tahun 2023, diantaranya Pertumbuhan Ekonomi pada tahun 2023 sebesar 5,14 persen meningkat dibandingkan tahun 2022 sebesar 5,11 persen, Indeks Pembangunan Manusia pada tahun 2023 sebesar 71,40 meningkat dibandingkan tahun 2022 yang sebesar 70,81, serta terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA) Tahun 2023 sebesar Rp.100.326.625.730,17. “Angka ini belum audit BPK-RI,” ujarnya.

Disampaikan pula oleh Bupati bahwa Pencapaian Visi dan misi Kabupaten Pekalongan Tahun 2021-2026 yang dijabarkan kedalam 45 Indikator Tujuan dan Sasaran, telah berhasil mencapai target sebanyak 31 indikator atau sebesar 68,89% dengan rata-rata capaian Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran dalam mendukung pencapaian misi pada tahun 2023 sebesar 99,09%, dengan predikat kinerja kategori Sangat Tinggi.

”Keberhasilan pencapaian indikator misi ini tidak terlepas dari peran bersama jajaran eksekutif dan legislatif serta kolaborasi, sinergi, partisipasi serta kerjasama diantara seluruh stakeholder pembangunan di Kabupaten Pekalongan, terutama juga adalah dukungan penuh dari yang terhormat DPRD Kabupaten Pekalongan” ungkap Fadia. 

Tak lupa Bupati juga menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Pekalongan, atas dukungannya sehingga di Tahun 2023 membuahkan beberapa prestasi yang membanggakan, diantaranya Penghargaan Kabupaten Pekalongan sebagai Kabupaten Penerima Parahita Ekapraya, dan Penghargaan Pemerintah Kabupaten Pekalongan sebagai Kabupaten Layak Anak Tahun 2023 oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia pada tanggal 22 Juli 2023, Juara Umum Jambore Pemuda tingkat Provinsi, Piagam penghargaan Pemetaan Daya Saing Daerah Tingkat Provinsi Jawa Tengah tahun 2023 tingkat Provinsi, Juara Intelegensi Putri Duta Wisata Indonesia tahun 2023 tingkat Nasional.

”Kita patut bersyukur dengan segala pencapaian yang ada, dan menjadikannya pemacu dan motivasi untuk lebih memajukan Kabupaten Pekalongan yang kita cintai ini" pungkasnya.

Dalam sidang paripurna tersebut Bupati juga menyampaikan jawaban Bupati Pekalongan atas Pandangan Umum Fraksi - Fraksi DPRD Kabupaten Pekalongan terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, Penetapan Desa, dan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: