Mau Tampil Cetar saat Lebaran dengan Eyelash Extension? Yuk Pahamai Dulu Hukum Eyelash Extension dalam Islam
Hukum Eyelash Extension dalam Islam.-Magenta Islam/YT-
BACA JUGA:Inilah Petunjuk Pakai dan Manfaat Minyak Zaitun untuk Bulu Mata yang Benar! Ikuti Langkahnya Disini
Ning Imaz juga menambahkan terkait hukum wudhu bagi orang yang melakukan Eyelash Extension dan sulam alis, beliau menyebutkan,
"Sebetulnya kalau tanam bulu mata dan sulam alis ini jelas sekali tidak sah wudhunya karena sama halnya tatto. Jika tanam bulu mata itu memang karena ada lemnya, ketika air membasuh muka kita maka tidak akan sampai masuk ke dalam bulu mata kita yang asli. Karena bulu mata itu tertutupi oleh lem itu sendiri."
Jadi tidak sah wudhu dan mandi wajib seseorang ketika menggunakan Eyelash Extension. Karena termasuk menghalang-halangi sampainya air ke kulit secara langsung.
Nah itu tadi hukum Eyelash Extension dalam Islam yang memang para ulama, dan guru-guru kita banyak menjelaskan masuk ke dalam kategori haram. Atau suatu prosedur kecantikan yang tidak diperbolehkan.
Namun tenang saja, masih ada solusi lain untuk tampil cantik dengan cara yang lebih halal. Apalagi inovasi dari dunia make up yang sudah sangat mumpuni.
Yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan saat hendak berwudhu maka tinggal dicopot dan dibersihkan sisa lem dengan menggunakan micellar water ata sejenisnya.
Untuk mempercantik area bulu mata misalnya, kamu bisa menggunakan bulu mata palsu yang memang sekali pakai atau bisa di lepas pasang.
Kamu juga bisa menggunakan produk maskara yang sudah banyak bermunculan varian produk maskara di pasaran.
Ada maskara biasa hingga waterproof, maskara untuk memberi ekek menebalkan bulu mata, maskara untuk melentikkan bulu mata semua sudah tersedia dan mudah didapatkan di pasaran.
Yang penting, selalu perhatikan ke-sah-an dalam berwudhu setelah menggunakan make up. Pastikan wajah bersih, tidak ada produk make up yang tertinggal dan menghalangi kulit dari terkena air wudhu ya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: