Sulam Alis dalam Islam, Bolehkah? Yuk Muslimah Simak Penjelasan MUI Terkait Sulam Alis Ini

Sulam Alis dalam Islam, Bolehkah? Yuk Muslimah Simak Penjelasan MUI Terkait Sulam Alis Ini

Yuk ketahui hukum sulam alis dalam Islam.-Freepik.com-

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Pada pembahasan kali ini, kita akan menilik bersama sebenarnya bagaimana si hukum sulam alis dalam Islam? Apakah benar secara tegas Islam melarang sulam alis? Atau memang ada kondisi-kondisi tertentu yang diperbolehkan?

Seperti yang kita ketahui, sulam alis seperti sudah menjadi treatment penunjang penampilan yang populer khususnya di kalangan wanita.

Dengan harapan bisa memiliki bentuk alis yang lebih proposional dengan bentuk wajah. Apalagi bikin make up sehari-hari jadi lebi simpel karena ngga usah gambar alis lagi. 

Sulam alis adalah treatment menggambar alis sesuai keinginan dengan tinta khusus. Sehingga sulam alis ini prakteknya mirip dengan tato, tapi ada perbedaan di antara keduanya.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Pensil Alis untuk Pemula yang Bagus, Terjangkau dengan Harga di Bawah 10 Ribu

BACA JUGA:Pentingnya Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila Sebagai Sarana dalam Sosialisasi PIP di Masyarakat

Pada sulam alis biasanya menggunakan tinta dari bahan alami atau herbal, sedangkan tato lebih menggunakan tinta kimia. Kemudian tinta pada sulam alis juga hanya sampai permukaan alis saja, sehingga bulu alis asli pun masih bisa tumbuh.

Sedangkan tato bersifat lebih permanen karena tintanya yang meresap ke dalam kulit. Proses pembuatan tato juga lebih menyakitkan daripada sulam alis.

Dan seperti yang kita taum mentato tubuh ini tidak diperbolehkan dalam Islam, karena dapat mengganggu dan menghalangi ke-sah-an ibadah kita. Nah dalam praktek sulam alis ini masih banyak pertanyaan, lalu bagaimana dengan hukum dari praktek sulam alis ini?

Memahami Hukum Sulam Alis dalam Islam

Mengenai hukum sulam alis ini, Ning Imaz selaku pengasuh pondok pesantren Lirboyo, dan pendakwah yang cukup concern terhadap isu kewanitaan ini menjelaskan bahwa sulam alis dikategorikan sebagai tato karena memang dia semi permanen. Tidak bisa dikatakan permanen karena memang bisa hilang tintanya.

Namun pengaplikasiannya sama denga tato. Sehingga sulam alis tidak diperbolehkan atau haram melakukan sulam alis. Ning Imaz menyebutkan bahwa,

"Sulam alis ini tintanya masuk ke dalam lapisan kulit yang bersatu dengan darah. Sehingga darah dan tintanya bercampur menjadi satu dan membeku. Hal ini membuat kita berarti membawa perkara najis. Ini yang membuat sulam alis tidak sah untuk sholat, tidak sah untuk mandi wajib." 

BACA JUGA:4 Pensil Alis Tahan Air dan Keringat, Rahasia Cantik Seharian Meski Kehujanan atau Terkena Air Wudhu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: