159.557 Napi dan Anak Binaan Terima Remisi dan PMP Khusus Idulfitri 1445 H, 977 Orang Langsung Bebas

159.557 Napi dan Anak Binaan Terima Remisi dan PMP Khusus Idulfitri 1445 H, 977 Orang Langsung Bebas

Rangkaian acara penyerahan Remisi Khusus Idulfitri 1444 Hijriah di Lapas Kelas IIA Pekalongan, Sabtu, 22 April 2023.-Dok/Lapas Pekalongan-

Pihaknya juga mengapresiasi seluruh petugas Pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina Warga Binaan, serta jajaran pemerintah, instansi, dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.

“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadlah insan yang taat hkum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” tutup Menkumham.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

BACA JUGA:Kemenkumham Jateng bersama BPIP Gelar Penguatan Pembinaan Ideologi Pancasila kepada WBP di Nusakambangan

Didasarkan pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012.

Serta, berdasar Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: