159.557 Napi dan Anak Binaan Terima Remisi dan PMP Khusus Idulfitri 1445 H, 977 Orang Langsung Bebas

159.557 Napi dan Anak Binaan Terima Remisi dan PMP Khusus Idulfitri 1445 H, 977 Orang Langsung Bebas

Rangkaian acara penyerahan Remisi Khusus Idulfitri 1444 Hijriah di Lapas Kelas IIA Pekalongan, Sabtu, 22 April 2023.-Dok/Lapas Pekalongan-

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Sebanyak 159.557 Narapidana (napi) dan Anak Binaan yang beragama Islam menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Dari jumlah 159.557 orang tersebut, perinciannya sebanyak 158.343 Narapidana menerima RK dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas). 

Sementara itu, sebanyak 1.214 Anak Binaan mendapatkan PMP Khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).

Besaran RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah bagi Narapidana dan Anak Binaan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. 

BACA JUGA:266 Napi di Pekalongan Terima Remisi Kemerdekaan RI, 2 Orang Langsung Bebas

BACA JUGA:15.922 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal Tahun 2023

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur mencatatkan jumlah terbanyak Narapidana penerima RK Idulfitri 1445 Hijriah yakni 16.608 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 16.336 orang, dan Sumatra Utara sebanyak 16.030 orang. 

Adapun tiga terbanyak jumlah Anak Binaan penerima PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumatra Utara sebanyak 102 orang, Jawa Barat sebanyak 98 orang, dan Sumatra Selatan sebanyak 86 orang.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 1 April 2024, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan seluruh Indonesia adalah 270.207 orang dengan rincian Tahanan 51.171 orang, Anak 458 orang, Narapidana 216.938 orang, dan Anak Binaan 1.640 orang. Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Islam berjumlah 194.775 orang. 

Melalui pemberian RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah, negara menghemat biaya makan Narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp81.204.495.000.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengungkapkan Remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada Narapidana dan Anak Binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

“Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator Narapidana dan Anak Binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Yasonna, dalam siaran persnya, Selasa, 9 April 2024.

BACA JUGA:Buka Rakernis Pemasyarakatan Tahun 2024, Kakanwil Kemenkumham Jateng Tegaskan Pemenuhan Hak-hak Warga Binaan

Yasonna berharap pemberian Remisi dan PMP ini dapat dijadikan semangat dan tekad bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: