Duh, Tiap Tahun Ada Sekitar Enam PNS yang Ajukan Cerai di Kabupaten Batang

Duh, Tiap Tahun Ada Sekitar Enam PNS yang Ajukan Cerai di Kabupaten Batang

LAYANAN - Sejumlah masyarakat saat memanfaatkan layanan di Pengadilan Agama Kabupaten Batang. -Radar Pekalongan/Novia Rochmawati-Radar Pekalongan

BATANG, RADAR PEKALONGAN.DISWAY.ID - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten BATANG mencatat di awal 2024 ini sudah ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan izin cerai ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten BATANG

"Iya ada yang baru masuk satu, PNS putri, yang diajukan bukan PNS. Alasannya bertengkar dan sudah pisah rumah," kata Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan (Binkes) BKD Batang, Tata Atmadja saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA:Waduh, Sudah Ada 530 Janda Baru di Kabupaten Batang Selama 2024, 433 Diantaranya Gugat Cerai

Tata menyebut bahwa tiap tahun selalu ada PNS yang mengajukan izin perceraian. Jika dirata-rata, tiap tahunnya ada enam PNS yang mengajukan cerai.

PNS yang terbanyak mengajukan Cerai berasal dari Tenaga Pendidikan dan Kesehatan. Hal itu karena jumlah PNS terbanyak di Kabupaten Batang adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

"Kalau untuk PPPK belum tahu juga, kan mereka sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN)," ucapnya.

Disebutkannya, usia pernikahan PNS yang mengajukan cerai bervariasi. Ada yang usia pernikahan masih muda hingga yang hampir pensiun. Menurutnya, PNS tidak mudah untuk mengajukan cerai. Sebelum masuk ke tanah BKD, PNS harus lapor dulu ke atasan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu bekerja.

BACA JUGA:Siap-siap Banyak Janda Baru, Sudah Ada 1.321 Pengajuan Perceraian di Batang Hingga September 2023

Tidak sekadar melapor, tapi PNS yang hendak meminta izin bercerai harus melampirkan surat keterangan dari kepala desa atau camat. Surat yang menjelaskan bahwa pasangan sudah pisah rumah.

Tata menyebut hanya ada enam alasan PNS diperbolehkan mengajukan cerai yaitu salah satu pihak berbuat zina, salah satu pihak menjadi pemadat atau penjudi yang susah disembuhkan.

Lalu, salah satu meninggalkan pihak lain, mendapatkan hukuman penjara selama lima tahun, salah satu pihak melakukan kekerasan dan terus menerus terjadi perselisihan atau pertengkaran.

BACA JUGA:Oknum Anggota DPRD Batang Digerebek Warga Saat Berada di Rumah Janda

"Alasan ekonomi tidak bisa kami proses. Kalau rata rata pengajuan cerai karena terjadi pertengkaran terus menerus. Yang jelas kalau kewajiban atas adalah merukunkan. Tapi kalau sudah masuk sini (BKD) ibarat penyakit udah kronis," tandasnya. (nov)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar pekalongan