Realisasi Ganti Rugi Korban Banjir Wangandowo Deadline Pertengahan Mei, Pemkab Pekalongan Turun Tangan
--
RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Pekalongan memberikan deadline pada perusahaan realisasi ganti rugi korban banjir bandang maksimal pertengahan Mei 2024. Hal itu, agar konflik korban banjir dengan perusahaan cepat terselesaikan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar kepada sejumlah awak media.
Sekda menjelaskan bahwa, terkait ganti rugi rumah yang terdampak banjir sudah diselesaikan, namun untuk aset-aset bergerak dan fasilitas umum warga terdampak banjir yang telah hilang ataupun rusak belum dibayar.
"Kami sudah fasilitasi dan sudah bertemu dengan PT. HAI dan targetnya sebelum 15 Mei 2024 ini semua sudah bisa terselesaikan," katanya.
Sekda menambahkan Pemkab akan memastikan tanggal penyelesaian tersebut tidak meleset salah satunya dengan mendatangi lagi PT HAI sebelum tanggal tersebut.
"Kita akan pastikan agar penyelesaian ini tidak akan meleset lagi, kita akan komunikasikan lagi nanti beberapa hari sebelum tanggal 15," ujarnya.
Dikatakannya, untuk aset-aset dan fasilitas umum warga terdampak banjir yang telah hilang ataupun rusak diperkirakan mencapai Rp 3 milyar. Dengan adanya kesepakatan tersebut, kemudian pemblokiran akses jalan telah dibuka kembali.
"Bagaimanapun harus segera terselesaikan, apalagi PT HAI akan bertetangga selamanya dengan Warga Wangandowo," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: