Awas Salah Kaprah! Bolehkah Perempuan Haid dan Nifas Keramas? Begini Penjelasan Ning Sheila Hasina

Awas Salah Kaprah! Bolehkah Perempuan Haid dan Nifas Keramas? Begini Penjelasan Ning Sheila Hasina

Awas Salah Kaprah! Bolehkah Perempuan Haid dan Nifas Keramas? Begini Penjelasan Ning Sheila Hasina -Tangkap layar -Freepik.com

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Bolehkah perempuan haid dan nifas keramas? Ning Sheila Hasina akan menjawab pertanyaan yang kerapkali menjadi keresahan bagi kaum perempuan.

Terlebih simpang siurnya pemahaman yang dialami oleh kaum perempuan dalam mengatasi masalah ini menjadikan mereka salah kaprah dalam bertindak. 

Banyak sekali orang yang mengatakan bahwa perempuan yang sedang mengalami haid dan nifas tidak boleh kermas, kamu pernah dengar? 

Lalu benarkah demikian? Simak ulasan dari Ning Sheila Hasina yang akan mengupas tuntas tentang hukum boleh tidaknya perempuan haid dan nifas untuk melakukan keramas.

BACA JUGA:Apakah Mencuci dengan Mesin Cuci Bisa Menghilangkan Najis di Baju? Begini Hukumnya Kata Ning Sheila Hasina

BACA JUGA:Mau Tahu Zikir Penggugur Dosa Masa Lalu? Ustaz Adi Hidayat Bagikan Rahasia Zikir Singkat dari Rasulullah SAW

Ning Sheila Hasina yang merupakan putri dari ulama besar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri yaitu KH. Zamzami Mahrus dan Ibu Nyai Hj. Hannah Zamzami menerangkan bahwa hukum keras pada perempuan yang sedang mengalami haid dan nifas adalah boleh.

Simpang siur yang pemahaman ditengah masyarakat yang tidak memperbolehkan perempuan yang sedang haid dan nifas untuk keramas adalah berasal dari maqolah salah satu pendapat yang mengatakan hadist dhoif, sehingga hadits tersebut tidak bisa dijadikan patokan hukum. 

Didalam maqolah tersebut disebutkan bahwa ketika ada satu anggota dari orang yang berhadats besar ini terpisah sebelum dia mandi besar, maka anggota tersebut akan kembali kepadanya pada hari kiamat dalam keadaan jinabat. 

Dijelaskan Ning Sheila Hasina bahwa Maqolah ini tidak bisa mencetuskan hukum haram, ini hanya sebatas Sunnah bagi perempuan untuk tidak menghilangkan bagian anggota tubuhnya dalam keadaan haid, misalnya potong kuku, potong rambut, atau merontokkan rambut dengan cara bersisir.

BACA JUGA:Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Cara Menghilangkan Sekat Penghalang Doa dengan Satu Amalan Mudah

BACA JUGA:Ustaz Adi Hidayat Menjamin! Walaupun Utang Masih Segunung, Mendadak Lunas Jika Sedekah Pada Orang-orang Ini

"Kalau dia menyakini bahwa ketika sisiran akan merontokkan rambut maka kegiatan ini menyalahi kesunnahan. Paling polnya hukumnya adalah makruh tidak sampai haram," imbuhnya.

"Jadi teman-teman sekalian jangan khawatir, keramas boleh dilakukan dalam keadaan haid dan nifas, silahkan keramas," Kata Ning Sheila Hasina. Jika ingin tetap melaksanakan kesunnahan maka ketika keramas jangan melakukan gerakan-gerakan yang bisa merontokkan rambut, kalau tidak bisa dihindari maka ya tidak masalah berarti tidak melakukan kesunnahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: