Pansus III DPRD Kota Pekalongan Kebut Pembahasan Raperda RISPK, Ditarget Rampung Maret

Pansus III DPRD Kota Pekalongan Kebut Pembahasan Raperda RISPK, Ditarget Rampung Maret

Pansus III DPRD Kota Pekalongan menggelar pembahasan lanjutan Raperda tentang RISPK-ISTIMEWA-

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Ketua Pansus III DPRD Kota Pekalongan, M. Bowo Leksono menargetkan, Raperda RISPK rampung dibahas dan dapat diterbitkan bulan ini.

Sehingga nanti saat perubahan anggaran bisa dianggarkan. Misalnya yang terjadi di Kota Pekalongan, ada hidran namun banyak yang tak berfungsi.

"Rumah dan gedung bertingkat perlu kita dorong untuk memiliki apar. Perlu adanya kontrol daerah rawan kebakaran seperti pom bensin, pasar, dan gedung bertingkat yang perlu adanya pencegahan kebakaran. Perlu perda untuk melindungi itu," jelas Bowo.

Raperda RISPK merupakan Raperda prakarsa usulan DPRD Kota Pekalongan. Raperda tersebut diharapkan mampu mendorong pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kota Pekalongan.

BACA JUGA:Tutup Masa Sidang III Tahun 2023, DPRD Kota Pekalongan Selesaikan Pembentukan 9 Perda

BACA JUGA:DPRD Kota Pekalongan Menerima Audiensi Paguyuban Pedagang Pasar, Keluhkan Soal Kenaikan Retribusi

Sementara Kasatpol P3KP, Sriyana mengungkapkan bahwa pihaknya telah membahas perda RISPK.

Dengan diterbitkan perda ini diharapkan bisa berikan kepastian hukum terutama untuk teman-teman damkar dalam melakukan pelayanan ke masyarakat.

"Selama ini banyak hal teknis yang belum terpenuhi sehingga banyak hal yang harus dilakukan," ujar Sriyana

Menurut Sriyana, Perda RISPK ini bisa menjadi payung hukum untuk pelaksanaan tugas teman-teman damkar. Sarpras yang ada selama ini masih minim.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: