Bolehkah Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal? Buya Yahya Berikan Penjelasan Seperti Ini

Bolehkah Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal? Buya Yahya Berikan Penjelasan Seperti Ini

Bolehkah Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal? Buya Yahya Berikan Penjelasan Seperti Ini-Tangkap layar -Al Bhajah TV

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Buya Yahya menjelaskan hukum berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal baik itu ayah, ibu atau saudara lainnya.

Kurban adalah ibadah sunnah. Hukum sunnah adalah apabila dikerjakan mendapat pahala dari Allah dan apabila tidak dikerjakan tidak berdoa. Namun menurut Buya Yahya, Kurban hukumnya sunnah ainiyah dan sunnah kifayah.

Mengutip dari ceramah Buya Yahya melalui akun youtube Al-Banjah TV, Buya Yahya berikan penjelasan hukum berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal.

Menurut Buya Yahya, sunnah berkurban hanya berlaku untuk orang yang masih hidup, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. Sedangkan, orang yang sudah meninggal tidak perlu untuk berkurban.

Namun, apakah boleh jika kita sebagai anak berniat untuk kurban mengatas namakan orang tua?

BACA JUGA:Beli Mobil Kredit Lewat Showroom, Riba Kah Jika Sama-sama Sepakat? Begini Kata Buya Yahya

BACA JUGA:Buya Yahya Bilang Cara Ini Bisa Dilakukan Agar saat Salat bisa Khusyuk dan Pikiran Tidak Kemana-mana

Berikut penjelasan Buya Yahya tentang berkurban dengan mengatas namakan orang tua:

1. Jika orang tua tidak berwasiat

Jika sebelum meninggal, orang tua tidak memberikan wasiat untuk berkurban, maka tidak ada anjuran atau kewajiban anak untuk berkurban mengatas namakan orang tua.

Buya Yahya menegaskan jika orang tua tidak memberikan wasiat maka anak tidak perlu berkurban. Namun, jika memang seorang anak menginginkan untuk berkurban atas nama orang tua, maka hukumnya boleh.

Apabila tidak ada wasiat dari orang tua, maka anaknya dibebaskan untuk berkurban atau tidak berkurban atas nama orang tuanya. Bisa juga seorang anak berkurban dan pahalanya diperuntukan bagi orang tuanya yang sudah meninggal.

2. Jika orang tua berwasiat

Apabila orang tua sebelum meninggal memberikan wasiat untuk berkurban, maka anaknya wajib berkurban atas nama orang tuanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: