20 Hari, Polres Batang Bekuk 7 Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang di Beberapa Wilayah di Kabupaten Batang

20 Hari, Polres Batang Bekuk 7 Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang di Beberapa Wilayah di Kabupaten Batang

Kapolres Batang didampingi Wakapolres menunjukkan barang bukti narkoba yang diamankan dari para tersangka.-Dony Widyo-

BATANG - Sebanyak 7 orang pengedar narkoba dan obat terlarang dibekuk oleh Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Batang dalam kurun waktu 20 hari.

Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 16,6 gram Shabu dan 17,92 gram ganja.

"Selama operasi Bersinar Candi selama 20 hari, Satresnarkoba berhasil mengamankan 7 orang tersangka peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang," ungkap Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo saat jumpa pers, di Mapolres setempat, Senin 27 Mei 2024.

Kapolres Batang menjelaskan, para tersangka dibekuk di enam tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kabupaten Batang. 

Pengungkapan dan penangkapan pertama dilakukan pada 5 Mei 2024 pukul 23.00 WIB di wilayah Kecamatan Banyuputih. Pada penangkapan tersebut , petugas berhasil menangkap seorang pengedar shabu inisial NA alias GANUNG, dan menyita barang bukti 2 paket shabu 1,46 gram. 

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menangjap AH alias MAUL pada tanggal 6 Mei 2024 di rumahnya di Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang dengan barang bukti 2 (dua) paket shabu 1,40 gram.

Selanjutnya, pada 8 Mei 2024 seorang pengedar sabu inisial TSA alias Bontas yang merupakan pengedar sabu berhasil dibekuk saat hendak menjual beli shabu sebanyak 1 (satu) paket 1,60 gram kepada tersangka inisial MT. 

"Dari pengembangan tersangka inisial MT, pada 8 Mei 2024 pukul 23.00 WIB berhasil ditangkap seorang pengedar shabu inisial SW alias VAMPIR di wilayah Kecamatan Limpung, dengan barang bukti 1 (satu) paket shabu 1,44 gram," tambah Kasatnarkoba AKP Erdi Nuryawan.

Dari situ, dikembangkan lagi dan pada 9 Mei 2024 pukul 05.30 WIB, Polres Batang berhasil menangkap seorang pengedar shabu inisial DN di wilayah Kecamatan Gringsing saat membawa shabu dari Bekasi seberat 10,16 gram. 

Selanjutnya pada 23 Mei 2024 pukul 14.45 WIB, pihaknya berhasil menangkap seorang pengedar ganja inisial AH dengan barang bukti 4 (empat) paket ganja 17,92 gram. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Bawang.

"Dua yang kami amankan residivis yaitu DM dan AH dengan kasus yang sama. Ada yang keluar dari Lapas Pekalongan dan Lapas Rowobelang. Modusnya dengan cara online, ada yang beli, jaringan terputus, diletakkan ada yang moto kemudian ada mengambil," ucapnya.

Para tersangka sendiri dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat itu ketujuh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Batang. (")

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: