Usai Beli Sabu untuk Pesta Bareng Teman, Buruh Harian Lepas di Pekalongan Ditangkap Polisi
Seorang buruh harian lepas di Pekalongan berinisial MA alias Amir (27), warga Desa Pakisputih, Kedungwuni, ditangkap polisi karena memiliki narkoba jenis sabu.-Hadi Waluyo-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Rencana pesta sabu bareng teman, seorang buruh harian lepas di Pekalongan berinisial MA alias Amir (27) harus berurusan dengan hukum.
Warga Desa Pakisputih, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan ini ditangkap polisi dari Satuan Narkoba Polres Pekalongan usai membeli pipet di salah satu apotek di Kedungwuni, Kamis, 9 Januari 2025.
Dari tangan tersangka, polisi amankan satu paket sabu dan dua buah pipet.
Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, melalui Kasat Narkoba Polres Pekalongan AKP Roby Novi Diawanto, Sabtu, 11 Januari 2025, mengatakan, tersangka ditangkap polisi pada Kamis sore. Penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat.
Baca juga:Peredaran Narkoba di Kota Santri Kian Masif, Paket Sabu Dijual Melalui Whatsapp
"Penangkapan ini hasil dari penyelidikan. Petugas mendapat informasi dari masyarakat lalu mengembangkannya hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap beserta barang buktinya," kata AKP Roby.
AKP Roby mengatakan, pelaku diketahui berinisial MA alias Amir (27), warga Desa Pakisputih, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Dijelaskannya, anggotanya sebelumnya mendapatkan informasi terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkoba. Dari informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap pelaku.
Pelaku dapat diamankan oleh petugas di sebuah apotek. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, dan petugas menemukan narkotika jenis sabu beserta pipet kaca yang berada di jaket milik pelaku.
"Kami menemukan barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu seberat 0,46 gram dan 2 buah pipet kaca,” kata Kasat Narkoba Polres Pekalongan.
Dijelaskan AKP Roby, pelaku saat ini beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Pekalongan guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, dari keterangan pelaku, dirinya sebelumnya melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Menjangan, Kecamatan Bojong.
Setelah melakukan transaksi, pelaku membeli pipet di apotek.
Untuk paket sabu dibelinya seharga Rp450 ribu. Rencananya barang haram tersebut akan digunakan bersama temannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: