Warga Samborejo Pekalongan Diduga jadi Korban Mafia Tanah

Warga Samborejo Pekalongan Diduga jadi Korban Mafia Tanah

Zaenudin beserta keluarga didampingi LBH Adyaksa mengikuti audiensi di Kantor BPN Kabupaten Pekalongan.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - H Zaenudin MZ (58), warga Desa Samborejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, diduga jadi korban mafia tanah. Pasalnya, secara tiba-tiba muncul sertifikat tanah atas nama orang lain di atas tanah miliknya yang telah dibeli sejak tahun 1991. 

H Zaenudin mengaku baru mengetahui jika tanah miliknya itu sudah bersertifikat atas nama orang lain saat dirinya mengurus program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desanya pada tahun 2023. Saat itu, ia gagal mengikuti program PTSL lantaran sudah muncul lebih dulu atas nama orang lain.

"Saya beli tanah seluas 1.160 meter persegi di RT 11 RW 04 Desa Samborejo Kecamatan Tirto pada tahun 1991. Di atas tanah ini, saya sudah bangun rumah dan sejak lama ditempati. Sejak saya beli tanah itu, tak pernah ada komplain dari ahli waris pemilik tanah yang saya beli tersebut," ujar H Zaenudin, Selasa, 18 Juni 2024.

Zaenudin mengaku kaget tanah yang di atasnya sudah dibangun rumah itu bisa muncul sertifikat atas nama orang lain. Yakni atas nama Zakariyas Hariyadi. Ia pun terus berjuang agar tanah miliknya itu bisa disertifikat atas nama dirinya.

Baca juga:Warga Kota Pekalongan Diduga Jadi korban Mafia Tanah yang Melibatkan Oknum Notaris, Begini Modusnya

"Saya tidak pernah menjual tanah milik saya kepada orang lain. Saya juga belum pernah menyertifikatkan tanah milik saya itu. Baru saat tahun 2023 ada program PTSL di desa, saya bermaksud menyertifikatkan tanah saya itu, namun ndak bisa karena sudah muncul sertifikat di atas tanah saya ini atas nama orang lain," ungkap dia.

Oleh karena itu, ia menduga ada mafia tanah sehingga muncul sertifikat atas nama orang lain di atas tanah miliknya itu. Zaenudin sendiri mengaku sudah mendatangi orang yang tertera di sertifikat tanah miliknya itu. 

"Saya sudah datangi orang yang namanya ada di sertifikat tanah milik saya di Jogyakarta, ia mengakui tak pernah mengurus sertifikat itu. Ada videonya juga," kata dia.

Oleh karena itu, ia menduga ada mafia tanah yang bermain di letter C. Sehingga, tanah miliknya bisa muncul sertifikat atas nama orang lain. "Saya duga ada mafia tanah yang main di letter C," ujar dia.

Zaenudin sendiri mengadukan persoalan yang dihadapinya ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pekalongan. Pada hari Jumat, 14 Juni 2024, ia bersama keluarga besarnya didampingi kuasa hukumnya dari LBH Adyaksa menggelar audiensi dengan kuasa hukum dari Zakariyas dan pemerintah desa Samborejo di Kantor BPN Kabupaten Pekalongan.

Dalam pertemuan itu, dari pihak Zakariyas yang dikuasakan oleh kuasa hukum menyatakan tidak pernah melakukan penyertifikatan tanah tersebut. Oleh karena itu, dari BPN Kabupaten Pekalongan memberi jalan untuk mengurus administrasi perubahan atas kepemilikan hak milik tanah/rumah tersebut.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPN atas solusinya sehingga bisa mengurus sertifikat yang sebelumnya sudah diatasnamakan orang lain," ujar Zaenudin, dalam sudiensi itu.

Zaenudin berjanji akan segera mengikuti arahan atau solusi yang diberikan oleh kepala ATR BPN Kabupaten Pekalongan dengan mengajukan pembuatan dokumen pelepasan hak atas tanah yang dimaksud ke notaris lalu dimohonkan kembali untuk dibalik nama sesuai dengan kepemilikan yang sebenarnya.

Ia juga meminta pemerintah Desa Samborejo untuk tidak mempersulit masalah tanah hak miliknya itu. Bahkan, jika persoalan itu kedepannya masih dipersulit, ia mengancam akan menggelar demo besar-besaran dan mendatangi langsung Kementrian ATR/BPN RI dan Satgas Mafia Tanah RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: