Soal PPDB, Anggota DPRD Kabupaten Tegal Angkat Bicara
Anggota DPRD Kabupaten Tegal H. Bakhrun (kiri) bersama Ketua Bapemperda DPRD, Didi Permana (kanan) saat memimpin rapat.-YERI NOVELI/RADAR SLAWI-
Sedangkan SMA, zonasi 55 persen, perpindahan tugas orang tua (PTO) 5 persen, prestasi 20 persen dan afirmasi 20 persen.
"Wajar jika warga protes karena kuotanya kecil, tapi aturannya memang begitu, karena sekolah SMK terbatas. Ini harus disosialisasikan ke warga sekitar agar tidak kecewa," pungkasnya. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: