Warga Randudongkal Pemalang Curi Hp dan Dompet di Desa Kalipancur Pekalongan

Warga Randudongkal Pemalang Curi Hp dan Dompet di Desa Kalipancur Pekalongan

AT (31), warga Desa Randudongkal, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, ditangkap polisi karena mencuri Hp dan dompet di rumah warga di Desa Kalipancur Kabupaten Pekalongan.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.CO.ID - Pelaku pencurian handphone (Hp) dan dompet yang beraksi di kios sekaligus rumah warga di Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, berhasil dibekuk Satreskrim Polres Pekalongan.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim, Jumat, 5 Juli 2024, menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan bersama Unit Reskrim Polsek Bojong pada Selasa, 2 Juli 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.

"Peristiwa pencurian handphone terjadi pada 29 April 2024 lalu di rumah korban di Desa Kalipancur dan pelaku berhasil ditangkap pada Selasa 2 Juli," terang Kasat Reskrim Isnovim.

Kronologi pencurian ini sendiri berawal saat itu korban yang menaruh handphone miliknya di atas bantal di ruang tengah. Korban lalu belanja tukang sayur yang lewat depan rumahnya. 

Usai berbelanja, korban pergi untuk memasak di dapur. Lalu korban memanggil anaknya yang saat itu berada di ruang tengah untuk makan siang di dapur. Waktu itu kondisi pintu depan dan pintu samping rumah tertutup, namun untuk pintu kios masih terbuka.

Baca juga:Maling Motor Nekat, Curi Motor Milik Penjual Kerupuk di Pasar Kedungwuni di Depan Istri Korbannya

Selesai makan, anak korban kembali ke ruang tengah dan melihat laci lemari di dalam kamar milik korban dalam keadaan terbuka.

"Saat itu korban belum menyadari kehilangan dan menutup kembali laci lemari tersebut. Namun, ketika hendak mengambil dan mengecek handphone miliknya, ternyata sudah hilang," kata AKP Isnovim.

Setelah mengetahui handphone miliknya tidak ada, korban selanjutnya meminta anaknya untuk menelpon ke handphone miliknya, namun panggilan itu ditolak. Setelah melakukan pengecekan ternyata dompet miliknya yang berada dalam lemari juga hilang beserta isinya.

"Dompet yang hilang ini berisi KTP korban, kartu ATM dan uang tunai Rp 1,6 juta,” terang Kasat Reskrim Isnovim.

Setelah mendapat laporan dari korban, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bojong dibekap tim Resmob Polres Pekalongan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bersama dengan barang bukti hasil kejahatan. 

Diketahui, pelaku berinisial AT (31), warga Desa Randudongkal, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang.

"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian material senilai Rp 5,7 juta," ujar Isnovim. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: