Aksi Pencuriannya Terekam CCTV, Polres Pekalongan Tangkap Emak-emak yang Curi Hp di Toserba di Bojong
Emak-emak yang curi Hp di salah satu toserba di Bojong ditangkap polisi karena aksinya terekam CCTV.-Hadi Waluyo-
KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID – Berkat aksi pencuriannya terekam CCTV dan viral di media sosial, Polres Pekalongan akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian handphone (Hp) di salah satu toserba di Desa Bojong Wetan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.
Pelaku yang curi Hp di teserba tersebut ternyata emak-emak berinisial IL (35), warga salah satu desa di Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang. Polisi sudah berupaya memediasi antara korban dengan pelaku, namun tak membuahkan hasil. Kasus hukum pun terus berjalan.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, melalui Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim, Minggu, 17 Maret 2024, mengatakan, peristiwa aksi pencurian handphone itu terjadi pada Senin, 26 Februari 2024. Aksi pencurian di salah satu toserba di wilayah Bojong ini terekam kamera CCTV.
Isnovim menjelaskan, korban bernama Ismayanti (19), karyawan di Toserba Lintang di Desa Bojong Wetan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Ia menaruh Hp di tumpukan kardus makanan di depan pintu tengah karena hendak memindahkan barang ke belakang.
Setelah selesai memindahkan barang, korban selanjutnya kembali untuk mengambil Hp tersebut, namun sudah tidak ada. Mengalami hal itu, korban kemudian memberitahukan kepada rekan-rekannya, dan selanjutnya membuka rekaman CCTV.
“Jadi dalam rekaman kamera CCTV, terlihat seorang perempuan mengambil Hp milik korban,” jelas AKP Isnovim.
Dikatan Kasat Reskrim, rekan korban saat itu sempat berusaha untuk menelpon Hp milik korban. Namun nomornya sudah tidak aktif.
"Selain mengambil Hp, pelaku juga mengambil beberapa jajan di toserba tersebut,” ucap Kasat Reskrim AKP Isnovim.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp3 juta. Sementara handphone yang dicuri oleh pelaku, telah dijual melalui jual beli online.
“Jadi handphone yang dicuri pelaku ini sudah dijual melalui jual beli online kepada saksi," kata dia.
Baca lagi:Pencuri Isi Kotak Amal Terekam Kamera CCTV, Hanya Butuh Waktu 3 Menit Kuras Isi Kotak Amal
Dari keterangan saksi inilah pelaku kemudian diamankan oleh polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan singkat, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yang telah mengambil Hp milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: