Kakanwil Kemenkumham Jateng Ambil Sumpah Kewarganegaraan 1 WN Tiongkok sebagai WNI

Kakanwil Kemenkumham Jateng Ambil Sumpah Kewarganegaraan 1 WN Tiongkok sebagai WNI

Satu orang WN Tiongkok diambil sumpah kewarganegaraan sebagai WNI oleh Kakanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto, bertempat di Aula Basudewa Kanwil Kemenkumham Jateng, Semarang, Senin, 8 Juli 2024.-Istimewa-

SEMARANG, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kemenkumham Jateng), Tejo Harwanto, memimpin Pengambilan Sumpah atau Pernyataan Janji Setia Warga Negara Indonesia (WNI) terhadap 1 orang WN Tiongkok.

Pengambilan sumpah ini dilakukan di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkumham Jateng, Semarang, pada Senin, 8 Juli 2024.

Adapun satu orang yang diambil sumpahnya pada kesempatan kali ini, yakni Yu Lanying asal Tiongkok.

BACA JUGA:Kemenkumham Jateng Wawancarai 7 WNA yang Ingin Jadi WNI, Begini Prosesnya

Prosesi ini merupakan bagian dari tahap Pewarganegaraan atau sering disebut naturalisasi.

Naturalisasi ini merupakan proses hukum yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh atau memiliki kewarganegaraan Indonesia atau beralih status dari Warga Negara Asing (WNA) menjadi WNI.

Dalam sambutannya, Kakanwil Tejo Harwanto mengatakan warga negara yang baik tidak hanya memahami dan mampu membela hak, tetapi juga menunaikan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab. 

"Saudara sebagai Warga Negara Indonesia yang baru diharapkan memegang teguh kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Tejo.

BACA JUGA:Kemenkumham Jateng Edukasi Civitas Akademika tentang Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual

Pada saat yang sama, Kakanwil juga mengambil Sumpah/Janji Jabatan 2 orang Notaris Pengganti dan 2 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Kepada yang dilantik, Kakanwil berpesan untuk bekerja secara profesional dan memberikan pemahanan hukum yang baik bagi masyarakat.

"Bagi PPNS saya harap Saudara menggiatkan upaya membangun kesadaran hukum masyarakat dan melakukan penegakan peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangan Saudara secara objektif dan berkeadilan," kata Tejo.

BACA JUGA:Beri Pembinaan Kenotariatan, Dirjen AHU Kemenkumham: Notaris Wajib Profesional!

"Bagi Notaris Pengganti agar selalu berpedoman pada Kode Etik, serta memenuhi segala kewajiban dan menjauhi semua larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan lainnya," lanjut Kakanwil Tejo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: