Tim Gabungan Terjun Ke Pasar Induk Kajen, Peringatkan Pedagang Liar

Tim Gabungan Terjun Ke Pasar Induk Kajen, Peringatkan Pedagang Liar

--

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Tim gabungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan terjun ke Pasar Induk Kajen. Mereka turun ke Pasar Induk Kajen untuk memperingatkan para pedagang liar agar tidak berjualan di depan Pasar Kajen. 

Adapun Tim gabungan yang turun ke Pasar Induk Kajen menindaklanjuti aduan dari pedagang di antaranya dari, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinperindag, UPT Pasar Kajen, Polsek, Koramil, Camat dan Apsi Pasar Kajen sekira pukul 05.00 Wib. Dalam menindaklanjuti keluhan pedagang agar menertibkan pedagang diluar, petugas melakukan secara persuasif. 

Kasi Dalop Satpol PP Damkar Kabupaten Pekalongan, Andre Setioko usai kegiatan menyampaikan sebagai tindak lanjut aduan para pedagang Pasar Kajen pada Satpol PP dan Perindag mengenai banyaknya pedagang liar yang ada di depan Pasar Kajen. Karena  berdampak dengan kurangnya pendapatan para pedagang yang notabene sudah dipungut retribusi di dalam pasar dan resmi.

"Untuk hari kita lakukan hanya sosialisasi secara persuasif kepada para pedagang liar tersebut agar mencari tempat di dalam pasar yang masih kosong agar berjualan sehingga tidak menimbulkan kecemburuan," katanya. 

Tindakan itu, sesuai Perda Tibum tahun 2012 tidak boleh berjualan di Trotoar jalan. Namun itu terkait dengan aturan di UMKM itu boleh, tapi pada jam-jam tertentu saja dan untuk di lingkungan pasar harus masuk ke dalam pasar. 

"Biar tertib dan tidak menimbulkan kecemburuan. Pertama kita masih sosialisasi dulu, nanti kalau masih belum mau tertib kita beri surat peringatan 1,2,3 selanjutnya kita tertibkan. Tapi tadi sebagian besar pedagang sudah mematuhi dan sudah menindaklanjuti dengan mencari los pasar yang kosong untuk berdagang. Tadi kegiatan dari jam 5.00 sampai 08.00 pagi," imbuhnya. 

Terpisah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan, Agus Purwanto menyampaikan pihaknya melakukan sosialisasi terkait dengan penggunaan jalan, trotoar, dan pasar itu sendiri. 

Memang ditemui beberapa pedagang pasar melakukan aktivitas di badan jalan dan trotoar. Sehingga itu jelas menyalahi ketentuan. 

"Memang terkadang masyarakat seperti itu, pingin gampange, pingin enake, padahal itu merugikan kepentingan yang lain. Tetapi itu sudah kita sosialisasikan agar pedagang itu bisa menempati tempatnya pada saat melakukan jual-beli," katanya. 

Terkait juru parkir di Pasar Kajen memang ada dari Dinas Perhubungan dan beberapa yang sudah dibuatkan surat tugas untuk menjadi jukir. Tapi yang sempat diadukan itu, itu sebetulnya bukan jukir Dinas Perhubungan.

"Artinya kami tidak pernah menerbitkan surat tugas kepada yang bersangkutan yang notabene dianggap sebagai preman itu. Kita tidak mengenal itu. Itu bukan jukir Dishub. Dan sudah kita amati beberapa hari, dan kebetulan tadi ketemu dengan yang bersangkutan itu, sudah kami konfirmasi memang yang bersangkutan tidak sebagai jukir Dishub," jelasnya. 

Ya terkait dengan jukir di Pasar Kajen memang pihaknya sudah melakukan pembinaan-pembinaan dan pengawasan terus, jadi manakala ada jukir yang nakal, tidak setor, atau setorannya kurang, atau muncul jukir yang tidak ber-SP akan dilakukan pembinaan-pembinaan. 

"Untuk jukir sudah kita lengkapi tanda pengenal, terus atribut untuk menunjang tugas-tugas sebagai jukir seperti rompi, topi, peluit dan sebagainya. Jukir di Pasar Kajen itu ada dua kategori. Jukir yang bertanggungjawab di tepi jalan dan ada yang di tempat khusus termasuk di dalam pasar itu sendiri." tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: