Dapat Remisi Umum, 2 WBP Rutan dan 1 WBP Lapas Pekalongan Langsung Bebas di HUT Ke-79 RI

Dapat Remisi Umum, 2 WBP Rutan dan 1 WBP Lapas Pekalongan Langsung Bebas di HUT Ke-79 RI

Penyerahan SK Remisi Umum II kepada WBP Lapas Pekalongan dan WBP Rutan Pekalongan pada Upacara Peringatan HUT ke-79 RI di Lapangan Mataram Kota Pekalongan, Sabtu, 17 Agustus 2024.--

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Sebanyak 3 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi), terdiri dari 1 WBP Lapas Kelas IIA Pekalongan dan 2 orang WBP Rutan Kelas IIA Pekalongan menghirup udara bebas pada momen HUT ke-79 Kemerdekaan RI, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Kedua orang WBP tersebut bebas karena mendapatkan Remisi Umum II dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan RI.

SK Remisi ini diserahkan oleh Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid bersama Wakil Wali Kota H Salahudin, didampingi Kalapas Pekalongan Asih Widodo dan Karutan Pekalongan dalam rangkaian Upacara Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilaksanakan di Lapangan Mataram, Kota Pekalongan.

Dua orang WBP penerima Remisi Umum II turut hadir mengikuti upacara. 

BACA JUGA:Rutan Pekalongan Usulkan 86 Napi Terima Remisi HUT RI, 2 di Antaranya Akan Langsung Bebas

BACA JUGA:Merdeka, Saiful dan Slamet Bebas dari Lapas Batang Usai Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan

Dalam kesempatan tersebut, diumumkan bahwa kedua warga binaan yang hadir sebagai perwakilan telah menerima Remisi Umum II, yang memungkinkan mereka untuk bebas pada hari itu juga.

"Remisi ini diberikan sebagai penghargaan atas perilaku baik yang ditunjukkan oleh para warga binaan selama menjalani masa pidananya," jelas Kalapas Pekalongan Asih Widodo.

Pada tahun 2024 ini WBP di Lapas Pekalongan yang mendapat remisi ada sebanyak 136 orang dari 174 WBP yang ada di Lapas Pekalongan.

Adapun untuk besaran remisi yang diberikan yakni 23 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 64 orang menerima remisi 3 bulan, dan remisi 4 bulan ada 26 orang, remisi 5 bulan ada 18 orang, dan remisi 6 bulan sebanyak 5 orang. Satu diantaranya mendapatkan RU II atau langsung bebas yaitu atas nama Rahmad Basuki.

BACA JUGA:2 WBP Lapas Pekalongan Dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2024

BACA JUGA:141 Napi Lapas Pekalongan Terima Remisi Khusus Idulfitri 1445 Hijriah

Sedangkan 38 lainnya belum mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat baik administratif dan Substantif.

"Memang ada yang tidak mendapatkan remisi karena yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran maupun berkas administrasinya belum lengkap," kata Kalapas Asih Widodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: