DPC PKB Kabupaten Pekalongan Serahkan Salinan SK Kepengurusan Sah ke Pengadilan Negeri

DPC PKB Kabupaten Pekalongan Serahkan Salinan SK Kepengurusan Sah ke Pengadilan Negeri

--

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Jajaran Pengurus DPC PKB Kabupaten Pekalongan mendatangi Pengadilan Negeri Pekalongan dengan maksud untuk menyampaikan salinan Surat Keputusan (SK) yang sah dari DPP PKB dengan Nomor : 6366/DPP/01/III/2021 terkait kepengurusan DPC PKB Kabupaten Pekalongan, Rabu 21 Agustus 2024.

Kedatangan mereka ditemui oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan Karsena diruang sidang, hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua DPC PKB Kabupaten Pekalongan Abdul Munir, Sekretaris DPC PKB Samsul Bakhri, Bendahara DPC PKB Kholis Jazuli, beberapa Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Pekalongan dan beberapa pengurus DPC PKB Kabupaten Pekalongan.

Sekretaris DPC PKB Kabupaten Pekalongan Samsul Bahkri menjelaskan bahwa kedatangan pengurus DPC PKB Kabupaten Pekalongan ke PN Pekalongan sebagai langkah antisipatif menyerahkan salinan SK pengurusan yang sah periode 2021-2026 dan sebagai pengurus yang nantinya akan menjalankan tugas-tugasnya sesuai mandat dari DPP PKB.

"Proses penyerahan SK ini merupakan instruksi dari DPP PKB karena jelang Muktamar PKB ini dan serentak dilakukan semua DPC PKB di Indonesia untuk menyerahkan salinan SK ke Pengadilan Negeri, ini juga sebagai penguat bahwa nantinya yang akan berangkat dalam muktamar PKB di Bali yakni pengurus yang sah," ujarnya.

Ini juga menegaskan bahwa DPC PKB Kabupaten Pekalongan sudah sepakat dan sudah mengadakan pleno bahwa satu suara mendukung Gus Muhaimin atau Cak Imin pada Muktamar PKB di Bali tanggal 24-25 Agustus 2024 nanti.

Sementara itu, Wakil Ketua DPC PKB Kabupaten Pekalongan Abdul Munir menambahkan bahwa dalam kesempatan ini merupakan penegasan bahwa kepengurusan DPC PKB Kabupaten Pekalongan sah dan salinan SK di serahkan ke Pengadilan Negeri Pekalongan.

"Kami ini pengurus yang sah yang bisa bekerja dan melaksanakan kegiatan PKB di Kabupaten Pekalongan," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: