Banyak Permintaan Informasi Dana Desa, Pemdes di Batang Dilema Informasi Disalahgunakan dan Disalahartikan
BERI ARAHAN - Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki saat memberikan arah akan kepada PPID OPD dan Desa.-IST-
"Sidang di KIP tidak ada pidananya, hanya dimintai keterangan. Namun. Menghabiskan energy kita untuk menyematkan hadir di persidangan, ujarnya menenangkan.
Adanya fenomena ini menjadikan perlunya pemahaman dan implementasi yang lebih baik tentang keterbukaan informasi publik di tingkat OPD hingga desa. Hal ini perlu dilakukan sembari menjaga keseimbangan antara transparansi dan perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan informasi.
BACA JUGA:Pj Bupati Batang Wanti-wanti ASN Jangan Gunakan Fasilitas Negara untuk Ikutan Kampanye
Sementara itu, Triossy Juniarto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batang, menekankan pentingnya meningkatkan pemahaman tentang Keterbukaan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan desa. Langkah ini diambil untuk memperkuat transparansi pemerintahan sekaligus menjaga kerahasiaan informasi tertentu.
"Harapannya nanti kita bisa memperbaiki diri masing-masing, OPD dan desa. Mana-mana yang belum tertib administrasi, kita upayakan tertib administrasi dan termasuk bagaimana kita harus melayani publik," ujarnya.
Triossy menjelaskan bahwa di era keterbukaan informasi, pemerintah harus siap memberikan informasi publik kepada masyarakat. Namun, ia juga mengingatkan adanya batasan-batasan penting.
"Ada beberapa rambu-rambu yang harus dipegang juga, artinya ada informasi yang dikecualikan tentu saja tidak bisa diberikan," tegasnya.
Mengenai prosedur permintaan informasi, Juniarto menjelaskan, "Untuk menuju informasi dikecualikan maka ada tahapannya harus dilalui. Ada beberapa yang sudah meminta informasi yang dikecualikan, karena itu sudah dikecualikan tentu saja tidak kita berikan. Tapi kalau informasi yang masih sifatnya umum, sudah kita berikan."
Khusus untuk informasi keuangan, Juniarto menekankan perlunya prosedur khusus.
"Khususnya untuk informasi yang menyangkut keuangan, tentunya pemohon harus memenuhi surat juga. Karena harus melalui audit BPK, lembaga pemeriksa juga baru bisa kita keluarkan informasi itu," jelasnya.
Ia turut memaparkan tata cara permohonan informasi yang benar.
"Pemohon harus bersurat secara resmi ke PPID utama atau langsung ke PPID Pelaksana," tambahnya.
Lewat sosialisasi ini, diharapkan aparatur pemerintah di Kabupaten Batang dapat lebih memahami dan menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik secara tepat, sehingga dapat meningkatkan transparansi pemerintahan sekaligus melindungi informasi yang bersifat rahasia. (nov)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: