Pj Bupati Batang Wanti-wanti ASN Jangan Gunakan Fasilitas Negara untuk Ikutan Kampanye

Pj Bupati Batang Wanti-wanti ASN Jangan Gunakan Fasilitas Negara untuk Ikutan Kampanye

Sosialisasi peraturan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Serentak 2024 di Aula Bupati Batang, Selasa 27 Agustus 2024.-IST-

 

SOSIALISASI - Sosialisasi peraturan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Serentak 2024 di Aula Bupati Batang, Selasa 27 Agustus 2024.

 

BATANG, RADAR PEKALONGAN - Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Batang untuk tidak terlibat aktif dalam kampanye Pilkada 2024. Ia juga mewanti-wanti agar ASN tidak menyalahgunakan wewenang, apalagi sampai menggunakan fasilitas kantor untuk berkampanye. 

Hal ini seperti disampaikan Lani Dwi Rejeki saat Sosialisasi peraturan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Serentak 2024 di Aula Bupati Batang, Selasa 27 Agustus 2024.

“Melihat peraturan Netralitas ASN disini, jangan sampai ASN maupun PPPK ikut berkampanye menyuarakan pilihannya secara terang-terangan, mendukung salah satu calon dan menggunakan atribut serta fasilitas kantor saat kampanye,” jelasnya. 

BACA JUGA:98 Pejabat Baru di Jajaran Kemenkumham Jateng Dilantik

Sosialisasi ini mengacu peraturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, menyebutkan bahwa fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat serta pemersatu bangsa. 

Ia menyebut, ASN diperkenankan mengikuti kampanye jika menerima undangan atau memantau jalannya kampanye dengan atribut Netral.

BACA JUGA:Belum Ada Paslon Cabup dan Cawabup Batang yang Daftar ke KPU di Hari Pertama

“Terpenting, saya titip agar semua ASN di Kabupaten Batang memposisikan diri sebagai pihak Netral. Menjaga sikap di sosial media dengan tidak usah memposting, memberikan komentar dan like, melakukan share, bahkan bergabung atau mengikuti dalam grup atau akun pemenangan bakal calon,” tegasnya.

Netralitas harus ditunjukkan oleh ASN dan PPPK yang ada di Kabupaten Batang supaya sikap netral kita setiap 5 tahun pada momen Pilkada tetap terjaga. Pilkada serentak pada 27 November 2024 akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta memilih Bupati dan Wakil Bupati Batang.

“Proses Pilkada Serentak memang harus kita kawal bersama sebagai ASN, mulai dari persiapan sampai pasca pemilihan karena bertugas menyukseskan dan mengamankan Pilkada khususnya di Kabupaten Batang,” pungkasnya.

BACA JUGA:Sambangi SMA Islam Ahmad Yani Batang, Kasatlantas Polres Batang Ingatkan Pelajar Disiplin Berlalu Lintas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: