Bikin Lemes Inilah Daftar Motor Matic yang Dilarang Isi Pertalite, Jangan Sampai Salah Isi Bahan Bakar!

Bikin Lemes Inilah Daftar Motor Matic yang Dilarang Isi Pertalite, Jangan Sampai Salah Isi Bahan Bakar!

motor matic yang dilarang isi pertalite--Pinterest/Nend i rust and i

RADARPEKALONGAN.CO.ID - Sebagai pemilik motor, apakah kamu sudah mengetahui informasi mengenai daftar motor matic yang dilarang isi pertalite?.

Pertalite sendiri, merupakan salah satu jenis bahan bakar yang paling banyak digunakan pengendara di Indonesia, dan jenis bahan bakar ini dipasarkan oleh PT Pertamina.

Pertalite memiliki nilai kandungan oktan sebesar 90, dan juga termasuk ke dalam kategori bahan bakar yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Banyak pengendara tertarik dengan pertalite ini, karena harganya yang lebih murah jika dibandingkan dengan Pertamax yang memiliki ron 92, dan V-Power ron 98.

BACA JUGA:Jangan Ketinggalan, Pendaftaran Kumpul Bikers Honda Terbesar di Indonesia Telah Dibuka

BACA JUGA:Kamu Rajin Kuliah, 5 Mobil City Car Keren dan Murah Ini Bisa Kamu Miliki, Minta Orangtuamu untuk Membelikannya

Namun, baru-baru ini muncul kabar berita kalau Pemerintah akan memberlakukan pembatasan pemakaian Pertalite, ini sejalan dengan direvisinya Perpres No 191 Tahun 2014, mengenai Penyediaan, Pendistribusian dan harga jual eceran BBM.

Nah, adapun salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah, mengenai pembatasan jenis kendaraan baik motor ataupun mobil, yang menggunakan BBM jenis Pertalite.

Pada pasal 3 (2) tentang BBM khusus penugasan atau BBM bersubsidi, mobil dengan kapasitas mesin diatas 1.400 cc serta motor berkapasitas mesin 150 cc ke atas, bakalan dilarang untuk menggunakan Pertalite.

Ada beberapa motor matic yang dilarang isi pertalite, seperti Yamaha Nmax, Honda PCX, Honda Vario dan juga motor sport seperti Kawasaki Ninja 250, yang nantinya tidak bisa lagi menggunakan BBM subsidi.

BACA JUGA:Cocok untuk Touring, 5 Mobil Keluarga Terbaik Irit BBM Tangguh dan Harganya Murah Ini Layak Kamu Miliki!

BACA JUGA:5 Alasan Mengapa Anda Perlu Membeli Motor Matic Yamaha X-Force 155 yang Dijual Rp 43 Juta

Kemungkinan, regulasi ini bakal rampung di tahun ini, sebenarnya untuk wacana ini sendiri sudah ada sejak tahun 2014 atau 10 tahun lalu.

Sejak Mei 2024, pemerintah sudah resmi menerapkan revisi peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014, tentang penyediaan, pendistribusian dan konsumsi bahan bakar minyak atau BBM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: