Miris! Bocah Kelas 5 SD di Rusunawa Pekalongan Disetubuhi Tukang Parkir

Miris! Bocah Kelas 5 SD di Rusunawa Pekalongan Disetubuhi Tukang Parkir

Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan tangani kasus persetubuhan anak.-Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Sungguh miris! Bocah kelas 5 sekolah dasar (SD), sebut saja Mawar (13), diduga disetubuhi oleh seorang pemuda berinisial AS (27), warga Sibedug, Kajen, Kabupaten Pekalongan. 

Mawar diduga disetubuhi oleh tersangka yang bekerja sebagai tukang parkir ini di hunian korban di Rusunawa, Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada Senin petang, 23 September 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, di salah satu hunian di lantai 3 Rusunawa Kedungwuni. Pada saat itu, hunian itu kosong lantaran orang tua korban masih berada di lantai bawah.

Aksi persetubuhan ini tertangkap tangan oleh ayah dari korban itu sendiri. Pelaku lantas diserahkan ke Polsek Kedungwuni. Pelaku sebelumnya sempat mendapat bogem mentah warga yang geram dengan ulah pelaku ini.

Baca juga:Selama Tahun 2023-2024, Kejahatan Asusila Mendominasi di Kabupaten Pekalongan

Kanit PPA Satreskrim Polres Pekalongan, Ipda Yon Rizky, dikonfirmasi, Rabu, 25 September 2024, membenarkan adanya penyerahan pelaku persetubuhan dari Polsek Kedungwuni. Pelaku masih dalam penyelidikan Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan.

"Kami terima pelaku ini dari Polsek Kedungwuni. Pada awalnya, informasi yang masuk ada orang tua dari korban menyerahkan seorang terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur," ujar dia.

Setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan melakukan pemeriksaan, ternyata korban tidak diperkosa, melainkan disetubuhi. 

"Setelah didalami ternyata persetubuhan. Ada komunikasi antara korban dengan pelaku ini," kata dia.

Menurutnya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Ipda Yon Rizky mengatakan, Polres Pekalongan belakangan ini banyak sekali menangani kasus asusila, persetubuhan, atau pencabulan dengan korbannya masih anak di bawah umur. 

Untuk itu, ia mengimbau kepada orang tua untuk lebih melakukan pengawasan dan pendekatan kepada anak. Hubungan emosional anak dengan orang tua agar terjalin dengan baik, sehingga ada keterikatan anak dengan orang tuanya. Anak tidak under estimate terhadap orang tuanya sendiri, demikian sebaliknya.

"Parenting yang utama pendekatan kepada anak. Gadget, penggunaan android juga tetap diawasi. Pergaulan anak diamati dengan baik," pesan dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: