Bejat! Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung di Kesesi Pekalongan

Bejat! Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung di Kesesi Pekalongan

Tersangka dibekuk oleh petugas dari Polres Pekalongan di Jakarta.-istimewa -

KESESI,RADARPEKALONGAN - Aksi bejat dilakukan H (47), warga Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan. Ia tega mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri KA yang masih berusia 13 tahun. 

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, melalui PS Kasi Humas Polres Pekalongan Ipda Suwarti, Kamis (29/6/2023), menerangkan, pelaku telah melakukan aksi bejatnya berulang kali. Tepatnya empat kali.

Yakni pada Minggu (14/5/2023), Selasa (16/5/2023), Rabu (17/5/2023), dan Sabtu (29/5/2023). Aksi bejatnya itu dilakukan antara pukul 22.00 WIB - 23.00 WIB di kamar korban.

Baca juga:Bejat, Ayah Tega Setubuhi Anak Tiri Saat Istri Sedang Bekerja di Jakarta

Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam akan membunuh dan tidak akan memberi makan korban jika menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Mendapat perlakuan bejat dari ayah kandungnya, pada Minggu (11/6/2023), sekitar pukul 12.30 WIB, KA mendatangi ibunya S (42) dan menceritakan peristiwa yang dialaminya. Selanjutnya, ibu korban melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Unit PPA Polres Pekalongan pada tanggal 23 Juni 2023.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA dibantu Tim Resmob Polres Pekalongan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Rabu (28/6/2023), sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku ditangkap di tempat kerjanya di Kawasan Industri Pulogadung, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: