Cabuli Anak Tiri, Pedagang dari Desa Luragung Pekalongan Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Tiri, Pedagang dari Desa Luragung Pekalongan Ditangkap Polisi

Diduga cabuli anak tiri, polisi tangkap Wahamin alias Wah (57), warga Desa Luragung, Kecamatan Kandangserang.-Dok Warga-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Unit IV Satreskrim Polres Pekalongan tangkap Wahamin (57), warga Desa Luragung, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan. 

Pedagang ini ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli anak tirinya sendiri.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pekalongan, Ipda Yon Rizky, dikonfirmasi, Rabu, 15 Januari 2025, membenarkan jika polisi menangkap Wah (57). 

Wah ditangkap di rumahnya di Desa Luragung, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan pada Selasa, 7 Januari 2025. 

Wah yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang ini mencabuli anak tirinya sendiri, sebut saja Melati (17) (bukan nama sebenarnya, red) yang masih duduk di bangku sekolah.

Baca juga:Narkoba dan Pencabulan di Kota Santri Pekalongan Naik di 2024, Gangguan Kamtibmas Menurun

Ipda Yon Rizky menerangkan, korban beberapa kali dicabuli ayah tirinya itu dari tahun 2021 hingga bulan Agustus 2024. 

Korban dicabuli di rumahnya dan di sebuah gubuk di salah satu desa di Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan.

"Tersangka ini merupakan ayah tiri dari korban," kata Ipda Yon Rizky.

Dikatakan, setelah berulangkali dicabuli, korban akhirnya tak kuat. Korban pun menceritakan peristiwa pilu yang dialaminya kepada kerabatnya. 

Kerabatnya ini lantas menceritakannya ke ibu korban.

"Keluarga korban lalu melapor ke Polres Pekalongan. Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menangkap pelakunya di rumahnya di Desa Luragung, Kecamatan Kandangserang," terang dia.

Tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus kekerasan seksual di Kabupaten Pekalongan masih kerap terjadi. Selama tahun 2024, terjadi 22 kasus persetubuhan/pencabulan. Kasus ini menduduki peringkat ketiga kasus terbanyak yang ditangani Polres Pekalongan selama tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: