Kedepankan Etika Pemberitaan, Media Diminta Dukung Penerapan UU TPKS

Kedepankan Etika Pemberitaan, Media Diminta Dukung Penerapan UU TPKS

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan KemenPPA Agung Budi Santoso -Radar Pekalongan/Novia Rochmawati-

SEMARANG, RADAR PEKALONGAN - Pemberitaan terkait kekerasan seksual menjadi salah satu topik yang mendapat rating tinggi. Oleh karenanya, dalam penulisan pemberitaan media ataupun wartawan diharapkan untuk mengedepankan etika pemberitaan. 

Hal ini seperti disampaikan oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat menjadi pamateri di FGD Diseminasi PP dan Perpres Mandat UU Tindak  Pidana Kekerasan Seksual di Semarang yang digelar Pattiros Semarang, di Hotel MG Setos Semarang 20 September 2024.

Ninik menyebut, etika pemberitaan sangat penting, lantaran pemberitaan atas kasus tersebut memiliki arti penting guna membangun kesadaran kolektif untuk peduli dan responsife. Disisi lain pemberitaan tentang kekerasan seksual di media juga mengandung kerentanan dan resiko terhadap perlindungan korban itu sendiri. 

BACA JUGA:Masyarakat Diminta Tak Takut Laporkan Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Pemberitaan kasus yang sangat vulgar dengan diskripsi detail peristiwa dan subjek justru berdampak pada stigmatisasi maupun framing yang sangat merugikan korban. 

"Masih belum memenuhi kaidah kode etik jurnalistik seperti mencampurkan antara fakta dan opini banyak mengungkapkan identitas korban termasuk mengungkap identitas pelaku anak," jelasnya. 

BACA JUGA:Tak Kalah dengan Sekolah Kejuruan, BIPTAK Disperindag Jateng Gandeng SMAN 1 Bandar Hadirkan Lulusan Siap Kerja

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan KemenPPA Agung Budi Santoso mengatakan, ingin media bisa memahami Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengenai kondisi pemberitaan. Salah satunya dengan menulis pemberitaan tentang kasus kekerasan seksual mana yang boleh diungkap dan mana yang tidak.

Sekretaris PWI Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana menambahkan wartawan profesional harus mempunyai moralitas dan etis dalam membuat semua pemberitaan.

Antara lain pers menghormati hak-hak pribadi dan menghormati rasa trauma seseorang dan tidak menyebut identitas pelaku anak dan kesusilaan. (nov) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: