Masyarakat Diminta Tak Takut Laporkan Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan
Focus Group Discussion (FGD) untuk Media Konvensional pada Kegiatan Diseminasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Melalui Media Engagement, di Hotel MG Setos Semarang Jumat 20 September 2024.-Radar Pekalongan/Novia Rochmawati-
RADAR PEKALONGAN - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan kasus kekerasan pada Anak dan Perempuan. Permintah pun menjamin perlindungan dan keamanan, baik dari pelapor maupun korban.
Hal ini seperti disampaikan Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan, Agung Budi Santoso, saat menjadi narasumber Focus Group Discussion (FGD) untuk Media Konvensional pada Kegiatan Diseminasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Melalui Media Engagement, di Hotel MG Setos Semarang Jumat 20 September 2024.
"Masyarakat untuk tidak takut melapor. Pemerintah hadir dengan lembaga penyedia layanannya, yang siap. Memberikan layanan-layanan penanganganan kehidupan masyarakat," ujar Agung.
Ia menyebut, hingga sekarang masih banyak masyarakat yang enggan untuk melapor. Hal ini lantaran ada beberapa faktor, seperti belum mendapat suport lingkungan, takut adanya intimidasi, takut justru disalahkan, dan takut mendapatkan ancaman.
BACA JUGA:Ditjen AHU Akan Adakan Uji Kompetensi Notaris, Kemenkumham Jateng Beri Dukungan Penuh
Oleh karenanya, pihaknya bekerja sama dengan Pusat Telaah dan Informasi Regional Semarang (Pattiros) menggelar FGD ini guna mendorong keterlibatan media. Khususnya untuk memberikan pemberitaan yang tak sekadar informasi, tetapi ada nilai edukasi.
"Makanya kita dorong keterlibatan media, dalam menyajikan pemberitaan agar diiringi dengan edukasi. Supaya kejadian serupa tidak berulang dan masyarakat bisa teredukasi untuk tidak takut melapor," tegasnya.
Dengan edukasi ini, tak hanya korban saja yang berani speak up untuk melaporkan kekerasan. Tetapi juga bisa dilakukan oleh keluarga, saksi yang melihat kejadian, ataupun tenaga medis yang mencurigai adanya indikasi kekerasan.
BACA JUGA:Wisata Jateng! Inilah 5 Rekomendasi Wisata Alam Terindah di Jawa Tengah, Dijamin Bikin Nagih
"Misalnya saat kunjungan berobat di fasilitas kesehatan, ada indikasi dia korban tindak pidana kekerasan seksual, dia bisa langsung lapor ke UPTD misalnya, dan dari lembaga itu harus langsung bergerak, karena itu bentuk laporan yang harus ditindaklanjuti," pungkasnya.
FGD yang digelar hingga 21 September ini dihadiri perwakilan media konvesional di Jawa Tengah. Menghadirkan tiga narasumber utama, yakni Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, Sekretaris PWI Jateng, Setiawan Hendra Kelana, serta Dosen Unnes Semarang, Tri Marhaeni Pudji Astuti. (nov)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: