Ketahui Sebelum Memiliki, Alva N3 Motor Listrik yang Memiliki Bodi Besar Top Speednya Cuma Segini!
Alva N3--Instagram/alvaauto.ev
RADARPEKALONGAN.CO.ID - Alva N3 merupakan salah satu motor listrik dengan bodi besar yang cukup terkenal di Indonesia, karena dinilai cukup unik.
Saat ini, motor listrik memang banyak dipilih untuk memenuhi kebutuhan para pemiliknya, terutama yang memiliki mobilitas harian tinggi di jalan raya.
Alva N3 ini, hadir sebagai motor listrik yang memiliki keunikan tersendiri yang ditawarkan kepada konsumen, dan hadir dengan desain Maxi Skutik dengan ukuran yang cukup besar dan fiturnya modern.
Meskipun memiliki banyak kelebihan yang ditawarkan, ternyata Alva N3 ini memiliki kekurangan yang perlu diperhatikan oleh konsumen.
BACA JUGA:Terbaru! Inilah Harga Yamaha Grand Filano 2024, yang Termurah Ternyata Segini
BACA JUGA:Rekomendasi Motor yang Cocok untuk Berwisata ke Dieng, Dijamin Irit Kuat Menempuh Jalan Terjal
Salah satunya yang paling mencolok dari motor listrik dengan bodi besar ini adalah, hanya memiliki top speed mencapai 70 km perjam saja, mungkin ini kurang memadai untuk kebutuhan berkendara tertentu.
Kecepatan maksimal yang dimiliki oleh Alva N3 ini, terasa sangat terbatas jika dibandingkan dengan motor yang menggunakan bahan bakar bensin, karena kecepatannya bisa lebih tinggi.
Bagi pengendara yang sering berkendara di jalan raya, khususnya mereka yang sering mengendarai motor dengan kecepatan tinggi, Alva N3 ini sangat tidak direkomendasikan.
BACA JUGA:Touring Turboisme Selo dan Guci Libas Habis Tanjakan Curam Selo dan Guci
Pasalnya, top speednya hanya diangka 70 km perjam saja, tentu saja ini sangat tidak ideal untuk mereka yang sering melakukan perjalanan jarak jauh dengan kecepatan tinggi.
Melihat desain yang dimiliki oleh Alva N3 ini, terlihat memiliki ukuran bodi yang cukup besar dan juga cukup tebal, kesan mewah dan futuristik pun cukup terasa.
Namun, dibalik ukuran bodinya yang besar ini, ternyata menjadi sebuah kelemahan ketika dikendarai di jalan-jalan yang sempit ataupun padat lalu lintas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: