6 Pernyataan Sikap PCNU Kabupaten Pekalongan di Pilkada 2024, Dilarang Gunakan Simbol NU untuk Dukung Paslon

6 Pernyataan Sikap PCNU Kabupaten Pekalongan di Pilkada 2024, Dilarang Gunakan Simbol NU untuk Dukung Paslon

PCNU Kabupaten Pekalongan bacakan pernyataan sikap di Pilkada 2024 saat bersilaturahmi dengan Kapolres Pekalongan.-Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.IDPCNU Kabupaten Pekalongan keluarkan pernyataan sikap resminya di Pilkada 2024.

Dalam pernyataan sikapnya itu, PCNU Kabupaten Pekalongan menunjukkan netralitasnya dalam ajang pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Enam pernyataan sikap PCNU Kabupaten Pekalongan dalam mensikapi Pilkada 2024 dibacakan oleh pengurus PCNU Kabupaten Pekalongan saat bersilaturamhi dengan Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto di Mapolres Pekalongan, Selasa, 1 Oktober 2024.

Pernyataan sikap PCNU Kabupaten Pekalongan di Pilkada 2024 adalah pertama, Pilkada serentak tahun 2024 merupakan sarana memilih pemimpin daerah secara demokratis. Oleh karenanya hak-hak masyarakat untuk memilih pemimpinnya tersebut perlu mendapatkan jaminan keadilan dan kebebasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, pada Pilkada serentak tahun 2024, warga NU untuk lebih mengedepankan nilai-nilai kemerdekaan yang hakiki dan demokratis, mendidik kedewasaan warga NU untuk menyadari hak, kewajiban dan tanggung jawab untuk mencapai kemaslahatan masyarakat bersama.

Baca juga:Fadia Arafiq-Sukirman Nomor Urut 1, Riswadi-Amin Nomor Urut 2, Ini Kata Masing-masing Calon Bupati

Ketiga, perbedaan pandangan di antara aspirasi-aspirasi politik warga NU harus tetap berjalan dalam suasana persaudaraan, tawadhu dan saling menghargai satu sama lain, sehingga dalam berpolitik itu tetap dijaga persatuan dan kesatuan di lingkungan antar warga masyarakat sekitarnya.

Keempat, warga masyarakat tidak dibenarkan menggunakan simbol-simbol NU dan fasilitas-fasilitas milik NU untuk kepentingan dukung mendukung calon tertentu dalam Pilkada serentak tahun 2024.

Selanjutnya kelima, setiap warga masyarakat harus menghargai dan menghormati proses demokrasi, đan hasil Pilkada serentak 2024 yang didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan keenam, siapapun yang terpilih sebagai pemimpin daerah secara demokratis melalui Pilkada serentak tahun 2024 ini berkewajiban untuk mengayomi dan melindungi semua warga masyarakat tanpa terkecuali.

Silaturahmi pengurus PCNU Kabupaten Pekalongan ke Polres Pekalongan sendiri dalam rangka mendukung gelaran Pilkada 2024 yang aman dan kondusif di Kabupaten Pekalongan. 

Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto menyambut kedatangan secara langsung Ketua beserta pengurus PCNU Kabupaten Pekalongan di ruang kerja Kapolres Pekalongan.

Dalam kegiatan silaturahmi antara Kapolres Pekalongan dengan para tokoh agama ini, hadir diantaranya Ketua PCNU Kabupaten Pekalongan KH Muslih Khudori, Rois Syuriah PCNU Kabupaten Pekalongan KH Baihaqi Anwar, Sekretaris PCNU H Lukman Hakim, serta anggota PCNU Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Doni mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka menjalin silaturahmi antara Kepolisian dengan tokoh agama. Harapannya, dapat mempererat ikatan batin antara Polres Pekalongan dengan kyai-kyai NU di Kabupaten Pekalongan. Terutama saat ini di Kabupaten Pekalongan sedang melaksanakan pesta demokrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: