Utamakan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran BPI Gelar Sosialisasi Alur-Pelayaran Masuk Terminal Khusus PLTU
BPI sosialisasikan Alur-Pelayaran Masuk PLTU Batang ke seluruh stakeholders-istimewa -
BATANG – Puluhan nelayan dari enam desa sekitar PLTU Batang, yaitu Desa Ujungnegoro, Klidang Wetan, Klidang Lor, Kedungsegog, Sengon, dan Depok, mengikuti sosialisasi alur-pelayaran Terminal Khusus PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) di Aula Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang, Kamis 17 Oktober 2024.
Acara ini diinisiasi oleh BPI bekerja sama dengan Direktorat Kenavigasian, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.
Materi yang disampaikan mencakup penyelenggaraan alur-pelayaran berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 110 tahun 2024, yang mengatur koordinat batas alur, sistem rute, tata cara berlalu lintas, daerah labuh kapal, dan peta alur-pelayaran.
Selain nelayan, acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Tanjung Emas, dan Dinas Lingkungan Hidup Batang.
BACA JUGA:Program BEST Class PT BPI, Ajak Siswa Melihat Lebih dari Dekat Teknologi dan Operasional PLTU Batang
Kepala Kantor Unit Pengelolaan Pelabuhan (KUPP) Kelas III Batang, Sugiyanto, menekankan pentingnya mematuhi peraturan alur-pelayaran untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas kapal.
Sub-koordinator Survei Alur dan Perlintasan, Direktorat Kenavigasian, Dirjen Hubla, Edo Bhimawardhana, menambahkan bahwa alur-pelayaran dibuat untuk memastikan keamanan dan efisiensi kapal saat masuk dan keluar pelabuhan.
General Manager Stakeholder Relation BPI, yang diwakili oleh Assistant Manager Permit & Government Relation Wicaksono P. Aji, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi amanat Persetujuan Lingkungan PLTU Batang.
Selain itu juga menginformasikan bahwa BPI telah memiliki Izin Penyelenggaraan Alur-Pelayaran berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No KM 110 tahun 2024 yang terbit tanggal 11 September 2024.
“Sistem rute alur-pelayaran yang ditetapkan yaitu one-way (satu arah) dengan lebar 150 m. Berbagai sarana bantu navigasi pelayaran telah dipasang di alur-pelayaran. Kami berharap dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini, kelestarian serta fungsi utama sebagai alur yang aman bagi pelayaran tetap terjaga,” ungkap Wicaksono P. Aji.
Wicaksono P. Aji menambahkan kegiatan sosialisasi ini merupakan dukungan dan kepedulian perusahaan bersama-sama dengan pemerintah untuk mewujudkan ketertiban lalu lintas kapal, menjamin keselamatan dan keamanan bernavigasi serta perlindungan lingkungan maritim.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Batang, Teguh Tarmujo, mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini dengan menghadirkan nelayan dari beberapa desa, sehingga meningkatkan kesadaran nelayan tentang alur-pelayaran yang sudah ditetapkan.
“Kegiatan sosialisasi ini bermanfaat bagi nelayan untuk mengetahui batasan wilayah mana saja yang diperbolehkan melintas. Selain itu, diharapkan BPI dan pemerintah telah memberikan sarana bantu navigasi pelayaran yang jelas sehingga memudahkan nelayan dalam beraktivitas di lautan,” tandas Teguh Tarmujo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: