Tiga Hari Daftar, Nelayan Meninggal Dapat Klaim Rp24 juta
*BPJS Ketenagakerjaan
KOTA - BPJS Ketenagakerjaan (TK) cabang Pekalongan, membayarkan klaim jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris Supardi, nelayan asal Brebes yang meninggal dunia saat menjad awak kapal dari Pekalongan. Pembayaran klaim sebesar Rp24 juta tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPJS TK cabang Pekalongan, Muslih Hikmat, didampingi Kepala PPN Pekalongan, Mansur, dan Ketua HNSI, Imam Menuharun, kepada ahli waris peserta di Kantor Pelayanan Kesyahbandaran PPN Pekalongan, Selasa (10/9).
Supardi merupakan ABK yang meninggal karena penyakit bawaan yang dideritanya saat melaut. Sebelumnya, Supardi tercatat baru tiga hari mendaftar sebagai peserta BPJS TK.
Kepala BPJS TK, Muslih Hikmat menjelaskan, yang bersangkutan merupakan peserta yang baru tiga hari didaftarkan sebagai peserta sebelum berangkat melaut. Namun BPJS TK tetap membayar klaim penuh JKM sebesar Rp24 juta. "Karena ini kematian biasa karena penyakit bawaan, bukan karena kecelakaan kerja. Sehingga klaim JKM yang dibayarkan sebesar Rp24 juta," jelasnya.
Dalam kasus ini, dikatakan Muslih apa yang menjadi manfaat program BPJS TK benar-benar terlihat dan dapat dirasakan oleh ahli waris. Dia menyatakan, memang siapapun tidak ingin terkena musibah baik kecelakaan atau kematian. Namun dengan sudah mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS TK maka peserta akan merasa terlindungi dan dapat bekerja lebih tenang.
"Yang bersangkutan baru tiga hari mendaftar dan ada musibah karena meninggal. Kami tetap bayarkan klaimnya sesuai ketentutan. Dengan ini semoga keluarga dan ahli waris yang ditinggalkan bisa sedikit terbantu," harapnya.
Khusus untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU), dikatakan Muslih memang ada sistem pendaftaran tersendiri yang sifatnya unik. Peserta BPU diperbolehkan mendaftar untuk jangka waktu tertentu, mulai dari 3 bulan, 6 bulan hingga 12 bulan, sesuai kebutuhan. "Misalnya nelayan akan melaut tiga bulan, silakan mendaftar sebagai peserta selama 3 bulan. Nanti kalau sudah pulang dan akan berangkat lagi maka bisa mendaftar lagi. Sehingga tidak ada sistem tunggakan di sini," jelas Muslih.
Kepala PPN Pekalongan, Mansur menambahkan, sejak 1 Agustus pihaknya mewajibkan agar seluruh pemilik kapal mendaftarkan seluruh awak kapal yang akan melaut ke dalam program BPJS TK. "Ini menjadi persyaratan wajib. Jika tidak dilakukan maka tidak akan diterbitkan izinnya. Yang membayar adalah pemilik kapal, tinggal dikalikan jumlah awak kapal dan berapa bulan dia melaut," tuturnya.
Pemberlakuan aturan tersebut, lanjut Mansur, meski sudah sesuai ketentuan dari pusat namun juga diterapkan melalui kesepakatan semua pihak mulai dari PPN Pekalongan, pemilik kapal, pengurus kapal, dinas terkait, BPJS TK hingga pemerintah kota. Sehingga ketika menjadi syarat wajib, itu sudah sesuai dengan kesepakatan bukan keputusan sepihak.
"Karena ini kami anggap sebagai wujud perhatian kepada awak kapal. Mereka ini adalah partner kerja dari para pemilik kapal. Sehingga hanya untuk membayarkan iuran BPJS TK ini kami anggap sebagai bentuk feedback dari pemilik kapal kepada mereka yang selama ini sudah membantu," tambahnya.
Salah satu ahli waris, Taryuni, mengaku sangat terbantu dengan adanya pembayaran klaim dari BPJS TK tersebut. Dia berencana menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan acara doa bersama bagi almarhum. "Ya nanti untuk tahlilan 7 hari, 40 hari. Juga untuk kebutuhan keluarga," tandasnya.(nul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: