Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Pekalongan Gandeng Deswita

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Pekalongan Gandeng Deswita

Pjs Bupati Pekalongan Widi Hartanto buka acara sosialisasi gempur rokok ilegal di obyek wisata Linggoasri, Kamis, 24 Oktober 2024.-Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, Pemkab Pekalongan bersama Bea Cukai Tegal menggelar sosialisasi bertajuk 'Gempur Rokok Ilegal Tahap III' di Objek Wisata Linggoasri, Desa Linggoasri, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Kamis, 24 Oktober 2024.

Sosialisasi gempur rokok ilegal ini diikuti oleh peserta dari unsur desa wisata (deswita) dan kelompok sadar wisata (pokdarwis). Sosialisasi dibuka oleh PJs Bupati Pekalongan Widi Hartanto.

Narasumber dalam sosialisasi itu diantaranya Sekda Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar, dan Pelaksana Pemeriksa dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C-Tegal, Agung Setiawan. Tampak hadir para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, kepala OPD terkait, dan Forkopimcam Paninggaran.

Sosisalisasi gempur rokok ilegal ini bertujuan untuk menginformasikan dan mengedukasi masyarakat tentang dampak peredaran rokok ilegal. Acara ini selaras dengan program Bea Cukai dalam operasi gempur tahun 2024. 

Baca juga:Dinkominfo Kabupaten Pekalongan Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Model Tatap Muka

Tujuannya untuk menekan peredaran rokok ilegal melalui kampanye sosialisasi yang lebih masif. Agar masyarakat tidak terlibat dalam pembelian atau peredaran rokok ilegal.

Selain sosialisasi, acara juga dimeriahkan dengan hiburan seni dan budaya lokal Kabupaten Pekalongan serta pameran produk lokal yang menambah daya tarik pengunjung. Salah satu kesenian tradisional yang ditampilkan adalah rodad dari Desa Kasimpar, Kecamatan Petungkriyono. 

Pjs Bupati Pekalongan, Widi Hartanto, menyampaikan harapannya agar melalui acara ini, semua komponen masyarakat, termasuk para pelaku wisata, turut berpartisipasi dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal. 

Diharapkan partisipasi dari pelaku pariwisata semakin besar. Mereka bisa melaporkan dan menginformasikan kepada satgas gempur rokok ilegal agar dapat segera ditindaklanjuti. 

"Tanpa partisipasi masyarakat, kami akan kesulitan mendapatkan informasi tentang peredaran rokok ilegal yang mungkin sudah beredar di beberapa tempat," ujarnya.

Pjs Bupati Widi menekankan, acara sosialisasi gempur rokok ilegal tidak hanya bertujuan untuk mensosialisasikan pemberantasan rokok ilegal, tetapi juga untuk mendorong pelaku wisata dan sebagai ajang mempromosikan Linggoasri sebagai destinasi wisata di Kabupaten Pekalongan. 

"Kami menggabungkan dua kegiatan yang memberikan manfaat besar yaitu satu promosi wisata dan kedua pengurangan peredaran rokok ilegal," tambahnya.

Kepala Dinporapar Kabupaten Pekalongan, Wahyu Kuncoro, menjelaskan, sosialiasi gempur rokok illegal tahap ketiga menargetkan objek-objek wisata di Kabupaten Pekalongan khususnya objek wisata yang dikelola oleh desa. 

"Harapan kami adalah para pengelola wisata di desa ini memahami apa itu rokok ilegal dan mengapa pemerintah gencar melakukan kampanye ini. Bea Cukai akan memberikan materi mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta tindakan yang harus diambil jika ditemukan," jelas Wahyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: