Dinkominfo Kabupaten Pekalongan Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Model Tatap Muka

Dinkominfo Kabupaten Pekalongan Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Model Tatap Muka

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dikemas asik dengan model tatap muka di halaman Dinkominfo Kabupaten Pekalongan, Sabtu (28/10/2023) malam. Sosialisasi ini dimeriahkan kesenian tradisional dan live musik.-Hadi Waluyo-

KAJEN - Dinas Komunikasi dan Informasi atau Dinkominfo Kabupaten Pekalongan gelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal model tatap muka di halaman Dinkominfo, Sabtu malam, 28 Oktober 2023. sosialisasi ini dimeriahkan tampilan kesenian tradisional dan live musik.

Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar mengapresiasi kegiatan tersebut. Dia mengajak peserta sosialisasi yang berasal UIN KH Abdurrahman Wahid, UMPP, PKSDU UNDIP, ITS NU, STAIKAP, dan Karang Taruna Kabupaten Pekalongan untuk turut mensosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal dan dampaknya bagi negara.

"Kegiatan seperti ini harus terus diagendakan, karena ini sebagai sarana informasi terbuka bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan. Silahkan bisa manfaatkan untuk menyampaikan saran, ide dan gagasan serta informasi dari masyarakat kepada Pemkab Pekalongan," terang Akbar.

Kepala Dinkominfo Kabupaten Pekalongan, Supriyadi, menyampaikan, kegiatan sengaja digelar di halaman kantor Dinkominfo Kabupaten Pekalongan dengan konsep lesehan dan mengusung hiburan baik tradisional maupun modern. Sosialisasi menampilkan Tari Renggong Manis, Tari Geol Denok, dan live musik band lokal. 

Baca juga:Intai 2 Bulan di Exit Tol, Satpol PP Kabupaten Pekalongan Amankan Avanza Angkut Rokok Ilegal

Ia berharap kegiatan serupa dapat rutin digelar di tempat yang sama dengan mengangkat tema-tema kekinian yang update. Dalam kegiatan tersebut, Supriyadi juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat menyampaikan kritik dan saran yang membangun melalui kanal Laporan Aduan Lapor Bupati melalui pesan ke nomor WhatsApp 085600900300.

Menurutnya, nomor tersebut cukup mudah untuk dihafalkan. Sehingga diharapkan masyarakat dapat dengan mudah memanfaatkan saluran pengaduan tersebut.

"Acara sosialisasi Gempur Rokok Ilegal malam ini merupakan yang kedua, setelah sebelumnya digelar di Terminal Pasar Sragi Minggu lalu dan sosialisasi selanjutkan akan digelar di halaman Kecamatan Bojong," terang Supriyadi.

Sementara itu, narasumber sosialisasi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kabupaten Pekalongan, Wahyu Kuncoro, menyampaikan bahwa Kabupaten Pekalongan merupakan salah satu daerah di Provinsi Jawa Tengah yang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Baca lagi:Sisir Warung di Pedesaan, Tim Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Pekalongan Amankan 2.260 Batang Rokok Ilegal

Alokasi DBHCHT di Kabupaten Pekalongan untuk sektor kesehatan, kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum berupa sosialisasi dan penindakan.

"DBHCHT itu berasal dari cukai rokok dan hasil tembakau lainnya yang harus di berikan ke negara, namun akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk misalnya, pembayaran premi BPJS Kesehatan, untuk bantuan langsung tunai (BLT), pembelian alat-alat kesehatan dan pelatihan keterampilan kerja serta sosialisasi seperti pada malam ini," terang Wahyu.

Narasumber lainnya, Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudiyarto menjelaskan mengenai ciri-ciri rokok ilegal seperti rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, dan rokok dengan pita cukai berbeda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: